HALO KENDAL – Pemerintah Desa Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal menyaksikan penyelesaian secara keadilan restoratif justice oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, yang digelar di Rumah Restorative Justice, Desa Ngampel Wetan, Kamis (26/9/2024).
Penyelesaian masalah hukum dengan secara kekeluargaan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan mobil rental yang terjadi di wilayah Kecamatan Patebon beberapa waktu lalu.
“Proses restorative justice di tempat kami itu terkait kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Patebon. Di mana dari pihak Polsek Patebon melimpahkan kasusnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kendal. Kemudian oleh pihak Kejaksaan dilaksanakan restorative justice,” ujar Abdul Malik, Kepala Desa Ngampel Wetan yang turut menyaksikan.
Dijelaskan, langkah penyelesaian masalah hukum dengan restoratif diambil setelah proses di Polsek Patebon, baik korban maupun terduga pelaku sepakat untuk menempuh jalur damai.
“Kasusnya adalah penggelapan rental mobil, yang dilakukan oleh dua terduga pelaku dengan korban warga Desa Sidomulyo, Cepiring, dan akhirnya sepakat kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara damai atau kekeluargaan,” jelas Malik.
Dirinya menyebut, Rumah Restorative Justice didirikan oleh Kejari Kendal di depan Balai Desa Ngampel, yang digunakan untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif dari seluruh Kendal.
“Jadi didirikannya rumah keadilan ini untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan yang terjadi di Kabupaten Kendal. Bukan hanya di wilayah Kecamatan Ngampel dan sekitarnya. Kami berharap, bisa bermanfaat,” imbuh Malik.
Hadir dalam proses restorative justice, Kasi Pidum beserta jajaran Kejaksaan Negeri Kendal, dari tokoh masyarakat, serta orang tua para terduga pelaku.
“Alhamdulillah, tadi prosesnya sudah berjalan dengan lancar, kemudian dari Kejaksaan Negeri Kendal akan mengirimkan hasil restorative justice ini kepada pihak Kejaksaan Pusat untuk dikeluarkan surat persetujuan atau keputusan penyelesaian,” pungkas Malik.(HS)