HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyebut total ada tujuh laporan pelanggaran di masa kampanye saat gelaran Pemilu 2024, baik Pilpres dan Pileg.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudera Suryaman mengatakan, kasus pelanggaran terkait kampanye yang tidak sesuai ketentuan yakni ada tujuh laporan yang masuk ke Bawaslu. Sehingga tren pelanggaran menjadi naik dengan adanya laporan pelanggaran tersebut, karena sebelumnya di Indeks Kerawan Pemilu (IKP) 2024 itu tidak ada.
“Namun di Pemilu 2024 lalu, justru ada tujuh laporan ke kami,” katanya, Kamis (26/9/2024).
Dari jumlah laporan pelanggaran kampanye tersebut, ada 3 kasus yang ditangani Bawaslu Kota Semarang, 2 tidak terigister karena tidak cukup bukti. “Dan ada satu kasus diregister,” paparnya.
Sedangkan untuk kasus pelanggaran politik uang pada Pemilu 2024 juga ada tiga kasus yang dilaporkan. Selanjutnya, kata dia, dari tiga kasus pelanggaran itu, dua teregistrasi dan satu kasus tidak teregister.
Sementara, Komisioner KPU Kota Semarang, Muhammad Arief Agung Nugroho menjelaskan, ketentuan pelaksaan kampanye dalam pemilihan umum dan Pilkada di antaranya yang dilarang, yakni APK dipasang difasilitas umum atau tempat publik, seperti taman, pohon peneduh jalan dan dipasang melintang di jalan.
“Lalu melibatkan ASN, TNI-Polri sampai aparat pemerintah desa yang menggunakan fasilitas negara/jabatan seperti mobil dinas, memakai kantor/gedung pemerintah yang dibiayai dari APBD. Selain itu, melarang kampanye dengan mengancam, dan menganjurkan kekerasan serta menimbulkan unsur SARA dan pelanggaran lainnya,” pungkas Agung.(HS)