in

Masa Kampanye Pilkada Dimulai, Bawaslu Jateng Wanti- wanti Ada Paslon Berkampanye Diluar Jadwal 

Anggota Bawaslu Provinsi Jateng, Rofiuddin (paling kanan) saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pemilihan tahun 2024 di Hotel Ciputra Semarang, Senin (23/9/2024).

HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mewanti-wanti terhadap para pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi di Pilkada baik di tingkat kabupaten/kota maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) untuk taat aturan yang ada. Hal itu terkait dengan sudah masuknya masa kampanye yang dimulai pada 25 September sampai 23 November mendatang. Sebab, saat berlangsung pelaksanaan masa kampanye nantinya dinilai akan berpotensi terjadinya pelanggaran.

Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, pihaknya sudah memetakan kerawanan pelanggaran yang ada, termasuk juga mewaspadai akan terjadinya yakni pelaksanaan kampanye Paslon atau tim pemenangan yang menggelar kampanyenya di luar jadwal yang telah ditentukan.

“Padahal kan jadwal kampanye sudah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (25/9/2024).

Kemudian, kata Rofiuddin, pelanggaran lain yang diwanti-wanti adalah penyebaran hoxs, ujaran kebencian dan politisasi SARA.

“Dan perlu kita waspadai juga konten-konten yang ada itu berisi hasutan, mengadu domba antara satu paslon dengan paslon lainnya, itu yang dilarang Undang-Undang, yang dilakukan oleh salah satu kontestan baik dari tim pemenangan atau paslonnya sendiri,” katanya.

“Begitu juga kampanye di tempat-tempat yang memang tidak diperbolehkan, seperti satuan pendidikan, tempat ibadah itu dilarang. Di dalam aturan pelaksanaan kampanye, di antaranya tempat atau lokasi tersebut tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Termasuk, lanjut dia, pihaknya pun menyoroti terkait netralitas ASN, TNI-Polri sampai kepala desa yang harus dijaga.

“Dan nantinya kalau dalam perjalanan ternyata mereka turut serta untuk menguntungkan dan atau merugikan salah satu paslon yang berkontestasi di Pilkada misalnya, itu juga jelas dilarang di dalam aturan Pemilihan Kepala Daerah,” pungkasnya. (HS-06)

 

Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Penindakan 118 Kasus

Ajakan Kampanye Damai, Relawan Yok Bisa Gelar Aksi Bagikan Mawar Putih