HALO KENDAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal telah melakukan pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024. Dari hasil pengawasan mulai awal proses tahapan hingga selesai tidak didapat temuan.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal dimulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran pasangan calon, verifikasi administrasi persyaratan calon, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon, hingga penetapan pasangan calon sampai dengan pengundian nomor urut.
“Dalam persiapan pengawasan, Bawaslu Kendal telah membentuk tim fasilitasi pengawasan pencalonan, membuat surat himbauan setiap sub tahapan pencalonan, membuat jadwal dan surat tugas pengawasan serta permohonan pembukaan akses Silonkada,” ujarnya Senin (23/9/2024).
Hevy menambahkan, dari hasil pengawasan selama tahapan pencalonan terdapat empat bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan ke KPU Kendal.
Di antaranya bapaslon Mirna Annisa dan Urike Hidayat yang diusung oleh sepuluh parpol, Windu suko Basuki dan Nashri yang diusung oleh dua parpol, Dyah Kartika permanasari-Benny Karnadi diusung oleh dua parpol, serta Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin diusung oleh satu parpol.
“Namun bakal pasangan calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin pendaftarannya tidak diterima dan dikembalikan oleh KPU Kendal,” imbuh Hevy.
Dijelaskan, setelah tidak diterima dan dikembalikan berkasnya oleh KPU, bapaslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kendal pada 30 Agustus 2024.
Menurut Hevy, permohonan tersebut diregister pada 2 September 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan musyawarah secara tertutup pada 3 dan 4 September 2024. Di mana dalam musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan.
“Bawaslu juga telah melakukan musyawarah secara terbuka pada tanggal 6, 7, 8 September 2024, hingga pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka pada tanggal 14 September 2024,” jelasnya.
Hevy menyebut, pengawasan terakhir pada tahapan pencalonan, Bawaslu juga telah melaksanakan pengawasan pengundian dan penetapan nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati Kendal Tahun 2024 pada Senin (23/9/2024).
“Pengawasan ini melibatkan Panwaslu Kecamatan. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dilarang hadir dalam kegiatan tersebut,” sebut Ketua Bawaslu Kendal.
Hevy mengungkapkan, ada beberapa permasalahan dalam proses tahapan pencalonan. Seperti akses Silonkada yang hanya menampilkan data secara umum saja, dokumen yang dapat diunduh hanya dokumen persetujuan partai pengusung, dan terbatasnya akses pengawasan pada tahapan pemeriksaan kesehatan.
“Itu hanya permasalahan umum saja seperti akses Silonkada, dokumen yang diunduh, dan terbatasnya akses pengawasan. Terkait temuan dari Bawaslu selama proses tahapan ini tidak ada. Karena kami terus melakukan upaya-upaya pencegahan,” ungkap Hevy. (HS-06).
Konferensi pers pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024 oleh Bawaslu Kendal, Senin (23/9/2024)