in

Serahkan Berkas Verifikasi Administrasi Dua Paslon Cawalkot, Begini Catatan dari KPU Kota Semarang

Komisioner KPU Kota Semarang menyerahkan berita acara hasil verifikasi berkas administrasi dua bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Semarang 2024 kepada ketua tim pemenangan masing-masing paslon beserta Bawaslu Kota Semarang, Jumat (6/9/2024).

HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyerahkan berkas hasil verifikasi/penelitian administrasi kepada dua bakal pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024-2029 di kantor KPU Kota Semarang, Jalan Dr Cipto, Semarang, Jumat (6/9/2024).

Penyerahan berkas hasil verifikasi administrasi kepada dua paslon ini adalah kelanjutan dari proses pendaftaran calon ke KPU Kota Semarang pada 27-29 Agustus 2024 lalu. Dari hasil verifikasi berkas administrasi terhadap empat calon tersebut, disampaikan KPU Kota Semarang belum memenuhi syarat. Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kesehatan yang dijalani dua paslon pada 30-31 Agustus 2204 di RS Kariadi Semarang, dinyatakan bahwa empat calon telah memenuhi syarat kesehatan.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfa. Dikatakan dia, masing-masing kekurangan berkas yang harus disertakan juga dalam persyaratan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni untuk paslon AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi (4 dokumen), Joko Santoso (4 dokumen), lalu paslon Agustina Wilujeng Pramestuti (12 dokumen), dan Iswar Aminuddin (9 dokumen).

“Dari 4 calon semuanya memenuhi syarat secara kesehatan, sehat jasmani dan rohani dan bebas penggunaan obat-obatan terlarang dan psikotropika. Terkait penelitian administrasi calon ada beberapa yang belum memenuhi syarat, kekurangan ini yang diberitahukan kepada tim pemenangan dua paslon untuk dilengkapi sampai pada 8 September 2024, harapan semuanya terpenuhi,” ujarnya.

Setelah penyerahan berita acara penelitian persyaratan administrasi calon wali kota dan wakil wali kota Semarang, pihaknya meminta untuk segera dilengkapi kekurangan berkas yang telah disampaikan.

“Dokumen yang belum benar dan belum lengkap untuk diperbaiki sampai 8 September 2024. Kalau untuk hasil pemeriksaan kesehatan calon kita terima beberapa hari sebelummya dari RS Kariadi, dan hasilnya semua calon memenuhi syarat kesehatan,” imbuhnya.

“Ada kekurangan dokumen calon, misalnya ijazah yang belum dilegalisir, dan harus menyertakan dokumen pengunduran diri,” katanya.

Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Agus Supriyanto menjelaskan, setelah semua berkas administrasi calon diperbaiki, pihaknya akan mengumumkan hasilnya oleh tim verifikasi pada 13 September 2024.

“Lalu, ada masa meminta tanggapan dari masyarakat untuk keabsahan para calon pada 18 September, sebelum ditetapkan pada 22 September, dan selanjutnya pada 23 September dilakukan pengundian nomor urut paslon,” katanya.(HS)

Berawal dari Organisasi, Langkah Mantap Joko Joss Menuju Wakil Wali Kota Semarang

Forum Konsultasi Publik Pajak Pati, Diikuti Puluhan Stakeholder