HALO SEMARANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang melakukan sidak industri rumah mi yang berada di Kawasan Pandean Lamper Gayamsari, Kota Semarang, Selasa (30/7/2024). Dalam penindakan itu, petugas menemukan adanya kandungan makanan berformalin.
Awalnya petugas mengambil sejumlah sample mulai dari mi, tepung, hingga air yang digunakan untuk memproduksi. Bahan-bahan itu kemudian diperiksa secara standart dan hasilnya ada yang berubah berwarna ungu berarti mengandung formalin.
Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan, penindakan ini setelah penelusuran tim dan program Nggugah UMKM Resik Saking Bahan Berbahaya (GUMREGAH).
“Memang rumahan, cuma ada dua alat produksi saja. Ternyata positif mengandung formalin,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan juga ternyata pemilik belum memiliki izin industri rumah tangga. Dalam kegiatan kali ini, petugas juga memberikan edukasi dan peringatan. Pihaknya juga meminta untuk memusnahkan barang produksinya.
“Menurut yang bersangkutan ini tidak mengetahui mengandung formalin tidak. Dia beli untuk produksinya,” terangnya.
Produsen diminta juga membuat pernyataan bermaterai untuk tidak menggunakan bahan berformalin. Kemudian tim BBPOM melakukan penelusuran terkait penjual bahan produksi yang mengandung formalin.
“Ini pembinaan dan administrasi. Kita nanti minta keterangan pemilik terkait sumber bahan baku apakah ada unsur kesengajaan. Saat ini lakukan pemusnahan produk jadi yang mengandung formalin,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim di Subtansi Pemeriksaan BBPOM Semarang, Woro Puji Hastuti menegakan produsen itu sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedepan, pihaknya akan intens pemantauan dan uji kembali.
“Mereka membuat pernyataan tidak akan gunakan bahan berformalin. Berikutnya akan uji kembali. Kalau masih diulangi akan diproses hukum,” imbuhnya. (HS-06)