HALO SEMARANG – Kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah cukup tinggi. Hal ini terlihat dari operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama pihak Bea Cukai Semarang pada Rabu (24/7/2024).
Petugas dalam penindakan tersebut menyita sebanyak 6.826 batang rokok ilegal dari dua toko kelontong di Kota Semarang. Yakni toko di daerah Ngablak Kidul, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, dan toko yang berada di wilayah Puri Anjasmoro Raya, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, bahwa penindakan ini dalam rangka kegiatan rutin yang sudah terjadwal bersama Bea Cukai Semarang.
“Di toko di Jalan Ngablak Kidul petugas menyita total 1.585 batang rokok ilegal yang berasal dari puluhan merk rokok,” katanya.
Di antara rokok yang disita tersebut bermerk Hoki, LEE, G New Edition, Sendang Biru, MK, Dalil, Gico Black, Lois, Super Bro, Laris, Beruang, dan merek lainnya.
“Sedangkan di toko jalan Puri Anjasmoro, petugas juga menyita total 5.241 batang rokok ilegal dengan rincian 1.701 batang merk Kembang Pakis dan 3.540 batang merk L4 Bold,” katanya.
Dia menambahkan, kegiatan penegakkan hukum bertujuan untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat.
“Sebelum penindakan, kami sudah mengumpulkan bahan bukti keterangan di lapangan, mana titik yang akan ditindak,” imbuh Marthen.
Ia mengatakan, sebelum penindakan, pihaknya melakukan penyamaran. Setelah memastikan toko tersebut benar menjual rokok ilegal, baru ditindak.
“Kita pernah kesana dan temuan hanya berapa slop. Tapi kemarin kita dapat bukti banyak, mencapai 6.826 batang rokok ilegal,” katanya.
Adapun kedua toko ini, lanjut Marthen, diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan.
“Dan harga rokok ilegalnya ini pun dijual di bawah harga pasaran,” pungkasnya. (HS-06)