in

Bareskrim Polri Bongkar TPPO, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia

Bareskrim Polri bersama Kepolisian Federal Australia memberikan keterangan mengenai pengungkapan TPPO dengan korban 50 WNI. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang melibatkan 50 orang warga negara Indonesia (WNI).

Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia, untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil joint operation atau operasi kerja sama, dengan Australian Federal Police (AFP), dengan nama ‘Operation Mirani‘.

“Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual,” kata Djuhandani, Selasa (23/7/2024), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Dia mengatakan, para WNI yang menjadi korban, diberangkatkan ke Australia secara ilegal.

Dia mengatakan korban kemudian dieksploitasi secara seksual di Australia.

“Modus operandi yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara non-prosedural, sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual,” katanya.

Bareskrim dalam kasus ini menetapkan satu tersangka berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut.

FLA ditangkap oleh tim Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024 Sementara itu, satu orang tersangka lainnya, berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia 10 Juli 2024 di Sidney Australia.

Dikatakan Djauhandani, SS berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sidney, yang juga menampung para korban.

SS mengaku, jaringan prostitusi ini telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2019.

“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Australia kurang lebih 50 orang,” terangnya.

“Dan tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 500 juta,” tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta,” katanya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, puluhan orang, sebagian besar dari Pulau Jawa, sudah menjadi korban dari TPPO itu. Adapun sebagian dari mereka sudah berhasil pulang secara mandiri ke Indonesia.

“Lima puluh orang korban masih ada di juga yang di Australia dan ini menjadi bahan yang kami sampaikan kepada AFP (Australian Federal Police) untuk pengembangan dan ada juga sebagian yang sudah kembali ke Indonesia,” kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan catatan pemotongan gaji yang dikirim oleh para korban ke tersangka melalui WhatsApp.

Pengiriman catatan itu diduga sebagai bentuk kontrol oleh tersangka, kepada para korban.

“Kami menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji, yang mana dikirim oleh korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney, ke WA tersangka,” jelasnya.

Djuhandni mengatakan, untuk korban yang sudah pulang, juga sebagian tidak mau memberikan keterangan.

“Kemudian, dari beberapa orang yang sudah pulang ini adalah pulang sendiri dan setelah kita cari juga ada beberapa korban yang tidak mau memberikan keterangan,” ujarnya.

Bareskrim juga mengungkap para korban dijanjikan gaji tinggi sehingga mau untuk bekerja di Australia. Padahal korban belum tau detail pekerjaan di Australia.

“Terkiat berapa jumlahnya variatif mengikuti jam kerja yang ada, kemudian dari hitung-hitungan yang kami sampaikan. Dan ini tentu saja iming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini variatif,” tambahnya. (HS-08)

Mendapat Laporan Dugaan Pengusiran Pedagang di Area PRK, Wabup Kendal Langsung Tegur Pengatur Lapak

Kakorlantas Tegaskan Tidak Ada Hak Istimewa untuk Pelat Nomor Khusus