in

DPO Kredit Fiktif PD BKK Kendal Kota Berhasil Ditangkap

Tersangka DPO Kejari Kendal, MN, dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif pada PD BKK Jateng Kendal Kota pada Tahun 2013- 2014. (Foto Istimewa)

HALO KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal berhasil mengamankan MN satu DPO (daftar pencarian orang) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif pada PD BKK Jateng Kendal Kota pada Tahun 2013-2014.

Hal itu disampaikan Erny Veronica Maramba, selaku Kajari Kendal melalui pers release, yang diterima halosemarang.id, Sabtu (22/6/2024).

Penetapan DPO berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: TAP- 349/M.3.27/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 terkait Penyidikan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif pada PD BKK Kendal Kota pada tahun 2013-2014.

Dijelaskan, tersangka diamankan berdasarkan hasil kerja sama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal.

“Di mana pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok telah mengamankan seseorang DPO yang menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Depok. Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Seksi Intelijen Kejaksaa Negeri Kendal dan memastikan kesesuaian dan kebenaran identitas DPO,” jelas Erny.

Selanjutnya, tersangka diserahkan dan tiba di Kantor Kejari Kendal pada hari Jumat (21/6/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

“Penetapan tersangka yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif pada PD BKK Kendal Kota pada tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun 2014 atas nama terpidana Muldiman bin Supono, yang saat ini perkaranya sudah putus dan sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas Erny.

Tersangka yang saat itu selaku Kasi Pemasaran PD BKK Kendal Kota Cabang Weleri bersama-sama dengan terpidana Muldiman selaku Pimpinan PD BKK Kendal Kota Cabang Weleri, telah melakukan pencairan kredit terhadap 61 pengajuan kredit pada tahun 2013 – 2014.

“Pencairan dilakukan dengan pola yang sama, yaitu tidak diajukan secara langsung, tidak ada pemeriksaan berkas permohonan, tidak dilakukan pemeriksaan lapangan, tidak dilakukan analisa kredit, dan semua dana kredit telah diberikan kepada pemohon yang dibawa oleh tersangka MN, yang kemudian setelah diserahkan oleh teller kepada pemohon kredit. Selanjutnya oleh pemohon kredit uang tersebut diserahkan kepada tersangka,” beber Erny.

Penyidik mengenakan dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Terhadap tersangka MN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan 10 Juli 2024 bertempat di Lapas Kelas II A Perempuan Semarang,” pungkas Erny.(HS)

Gratiskan Biaya Pendidikan 41 SMP Swasta, Mbak Ita Ingin Pendidikan Merata

Habis ‘Nyumbang’ dari Lampung, Satu Keluarga Jadi Korban Kecelakaan Maut di Tol Kaliwungu Selatan