in

Pelaku Utama Tawuran Berujung Maut di Anjasmoro Semarang Diamankan Polisi

HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang mengamankan pelaku utama yang terlibat tawuran berujung maut di Jalan Anjasmoro Raya tepatnya di sebelah Kampus Stikes Telogorejo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Sabtu (15/6) sekira pukul 03.30 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Rifan Rahmadi warga Kelud Selatan VIII RT 8 RW 5, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Pria berusia 18 tahun itu diamankan saat nongkrong di dekat rumahnya pada Minggu (16/6) pukul 19.30 WIB.

Dia mengatakan, selain menangkap pelaku utama, kepolisian juga mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam aksi tawuran itu. Namun saat itu ketujuh pemuda itu masih menjadi saksi.

Pihaknya memastikan akan melakukan penindakan atau proses hukum manakala ada bukti yang cukup dari ketujuh saksi itu dalam tawuran berujung maut. Saat ini kepolisiah masih menetapkan satu tersangka karena penyebab meninggalnya korban bernama Rafly Tangkas warga Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang karena dibacok oleh Rifan.

“Korban sendiri ketika di rumah sakit kita autopsi bahwa benar korban meninggal kehabisan darah dan terputus arteri di bagian bawah. Ketujuh rekan RR kita periksa sebagai saksi, tapi kita lihat (jika) ada keterlibatan dengan rekan lain akan kita proses hukum juga,” ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut, Andika menjelaskan jika aksi tawuran antar kelompok ini dipicu karena saling tantang di media sosial. Setelah sepakat, mereka kemudian menentukan tempat melakukan janji melakukan tawuran.

Melihat kejadian yang terus berlanjut ini, pihaknya tak akan segan-segan untuk menindak dan memproses hukum pelaku yang terlibat tawuran. Kepolisian juga terus melakukan patroli di setiap wilayah untuk mencegah aksi tawuran.

“Kejadian yang sekarang marak di Semarang ada tawuran antar kelompok anak muda, dimana mereka sudah janjian dengan kelompok lain untuk war atau tawuran. Untuk tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat ancaman pidana 15 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media pelaku mengakui jika dirinya yang melakukan pembacokan terhadap korban. Akan tetapi ia tidak menyangka jika korban akan meninggal dunia.

Tersangka Rifan juga mengakui jika dirinya yang menerima tantangan tawuran itu. Tantangan itu ia terima karena ia seorang admin sosial media dan melakukan janjian tawuran dengan kelompok lain. Kemudian ia dan rekan-rekannya yang sedang berkumpul dan sudah menyiapkan senjata tajam menuju ke lokasi janjian untuk baku hantam.

“Saya juga admin medsosnya. Jadi awalnya lihat kelompok lain live instagram kemudian saya panas-panasin, terus ditantang dan kebetulan semuanya mau untuk tawuran. Akun langsung saya hapus untuk menutupi jejak,” imbuhnya. (HS-06 )

Jadi Sarana Silaturahmi dan Berbagi, Pakde Bas Kurban Tiga Ekor Sapi

Diduga Frustasi Akibat Judi Online, Pria di Semarang Nekat Gantung Diri