HALO DEMAK – Pemkab Demak berkomitmen menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemda.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, dalam Rapat Sosialisasi Lintas Sektor Terkait Implementasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Gedung Wakil Bupati Lantai 3 Gedung C Setda, Kamis (13/06/2024).
“Sangat penting dilakukan kepada lingkungan yang produktif, dan harus ada kendali seperti dibuatkan suatu area khusus untuk tempat merokok,” kata dia, seperti dirilis demakkab.go.id.
Lebih lanjut, dengan dibuatkan tempat khusus rokok tersebut, masyarakat yang tidak merokok dapat terlindungi terhadap paparan asap rokok.
“Tujuannya itu, tetapi tantangannya adalah kesadaran masyarakat dan dampak kesehatan belum semua orang paham, serta penegakan hukum yang kurang,” sambungnya.
Sekda Sugiharto juga menekankan sosialisasi strategi dengan kampanye digital menyebarkan edukasi KTR, dengan melakukan kerja sama lintas sektor.
“Kita akan lakukan monitoring dan evaluasi, serta pengumpulan data tempat KTR,” kata dia.
Ia juga meminta untuk diberikan penghargaan atau sertifikat kepada tempat / daerah yang melaksanakan aturan KTR dengan tertib dan berikan sanksi kepada para pelanggar.
Pada kesempatan yang sama, Plh Kepala Dinkes Kabupaten Demak, Agus Musyafak, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat penting.
Menurutnya, negara yang sudah maju pasti punya kawasan tanpa rokok, yang memperlihatkan bagaimana wajah suatu negara.
“Misal tempat umum, transportasi umum, tempat-tempat kesehatan yang sudah tidak ada asbak atau perokok memperlihatkan ketertiban masyarakat negara yang maju,” ucap Agus.
Diketahui, dalam data disebutkan 54,09 % masyarakat Indonesia adalah perokok. Oleh karena itu, pihaknya juga berusaha mengelola agar orang yang pasif tidak terkena dampak.
Karena itulah Pemkab menetapkan KTR, yaitu seperti di kantor pemerintah, tempat produksi atau pabrik, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, dan tempat ibadah.
Selain itu juga di angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, misal tempat olahraga dan lain-lain.
“Kita akan bentuk satgas penegak KTR, dan cara implementasikan perda terkait,” kata dia. (HS-08)