in

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Dampingi Kemensos Salurkan BPNT di Lamongan

 

HALO SEMARANG – Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, mendampingi Kementerian Sosial, menyalurkan bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Dalam pendampingan yang juga sebagai bentuk pengawasan tersebut, Satgasus mendapati adanya sejumlah fakta, yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi.

Ketua Tim dari Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Budi Agung Nugraha menjelaskan pihaknya menemukan adanya upaya penggiringan, agar orang-orang yang tidak terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) datang untuk mengambil bantuan.

Padahal para penerima bantuan tersebut sudah terdata, sehingga mestinya tidak bisa diambil orang lain yang tidak berhak..

Satgasus juga mendapati adanya pemberian status tidak layak kepada KPM yang tidak mengambil paket bantuan. Hal ini tidak sesuai dengan Permensos No 4 Tahun 2023.

“Satgasus otorisasi agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/24).

Dia juga mengatakan Satgassus merekomendasikan agar Kemensos mengevaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial. Hal itu karena mereka yang harus memastikan KPM menerima haknya.

Kemensos juga perlu membuat regulasi dan mekanisme pengusulan bansos sembako atau BPNT dan PKH, agar lebih akuntabel, transparan, wajar. Adapun kebijakan dan pengendalian kebijakannya, ada di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

“Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI, untuk memastikan bahwa penerima Bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima,” ujarnya.

Ditambahkan Yudi Purnomo Harahap selaku anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, tim juga melakukan kegiatan pemantauan pencairan dan penyaluran Bansos Sembako/BPNT dan PKH.

Selain itu, sosialisasi dan edukasi KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oknum dengan cara memanfaatkan program bansos.

 

Adapun Kabupaten Lamongan dipilih, karena ditemukannya ribuan data KPM yang dalam kurun waktu Juni 2023 sampai dengan Februari 2024, dimasukkan dalam kategori tidak layak.

“Diduga penidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (HS-08)

Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan Kades, Dico Curhat Pengin Periodenya Ditambah

Cegah Kaki Melepuh, Jemaah Haji Sebaiknya Lakukan Tips Ini