in

Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret di Semarang, Beraksi Lima Kali Sehari

Pelaku jambret diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Semarang, Senin (20/5/2024).

HALO SEMARANG – Dua pelaku jambret di Kota Semarang diringkus anggota kepolisian. Kedua tersangka yang ditangkap merupakan warga Demak, masing-masing bernama Muhammad Nursan (25) dan Ardian Dwi Cahyo. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedua pelaku ini sangat meresahkan warga, karena dalam sehari bisa melakukan lima kali aksi aksi kejahatan. Terakhir mereka melancarkan aksi jahatnya di sekitaran Bundaran Taman Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.

Korban, seorang perempuan warga Kecamatan Tembalang mengalami kerugian kehilangan satu handphone Samsung dan uang tunai Rp 5 juta.

Sedangkan kejadian ini bermula saat korban memboncengkan anaknya yang akan diantar ke tempat les mengendarai sepeda motor Vario.

Sesampainya di lokasi kejadian, Tiba-tiba dipepet dua orang tak dikenal yang berboncengan mengendarai motor PCX. Kemudian tas korban ditarik paksa oleh pelaku dan setelah mendapatkannya mereka kabur.

“Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya, sehingga terjadi tarik menarik, akhirnya korban terjatuh, dan tas korban berhasil diambil oleh pelaku yang di dalamnya terdapat handphone dan uang Rp 5 juta,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (20/5/2024).

Setelah melakukan perbuatan tersebut, para pelaku kembali melakukan perbuatan serupa yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pertama. Korban juga perempuan dan pelaku berhasil membawa kabur tas korban.

“Setelah melancarkan aksi pembegalan pertama, kemudian jarak 15 meter begal lagi. Membawa kabur tas berisi uang Rp 400 ribu dan handphone,” terangnya.

Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang.

Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 465 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sementara, tersangka Ardian, mengaku yang memiliki ide tersebut. Bahkan, tak hanya dua kali, ia bersama Nursan telah melakukan sebanyak lima kali aksi pembegalan dalam kurun waktu semalam, dengan sasaran semuanya orang perempuan.

“Pertama di Kaligawe, kedua di Sendangmulyo, dua kali itu. Kemudian di Ngaliyan, sama Penggaron. Melakukan sore sama malam hari, saya yang joki. Sasaran perempuan yang bawa tas slempang, terus disendal (ditarik paksa-red). Hasilnya dibagi rata sama dia (Nursan-red),” tuturnua.

Pria ini juga mengaku bekerja di tempat alat bangunan berupa Lift Cor. Ia juga hafal wilayah Semarang, lantaran kerjanya di Semarang. Alasan nekat melakukan hal tersebut, berdalih untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, pria ini juga resah lantaran dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan dengan perempuan pujaan hatinya.

“Rencana pada tanggal 9 Juni 2024 nikah. Sudah nyebar undangan,” imbuhnya.(HS)

 

Gelar Kejuaraan Spark Trix 2024 di Pantai Marina, SeaDoo Ingin Kombinasikan Antara Race dan Fun Jetski

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Gebang Kendal Divonis Satu Tahun Penjara