in

Hadiri Rakor dengan Dispermasdes, PPDI Tunda Rencana Aksi Unjuk Rasa

Rakor Pengelolaan Keuangan Desa oleh Dispermasdes Kendal yang dihadiri organisasi perangkat desa dan BPD, di ruang Gotong-Royong Dispermasdes, Senin (6/5/2024).

HALO KENDAL – Terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kendal pada tanggal 13 Mei 2024 mendatang, Ketua PPDI Kendal, Muhlisin menyatakan aksi turun ke jalan untuk menyampaikan pendapat di muka umum tersebut ditunda.

Hal itu ia sampaikan setelah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Desa, yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, di Ruang Gotong Royong Dispermasdes Kendal, Senin (6/5/2024).

Menurutnya, sesuai dengan hasil musyawarah Rapimda PPDI tanggal 30 April 2024 lalu di Balai Desa Pegandon, ada beberapa poin yang salah satunya menyepakati digelarnya aksi demonstrasi pada hari Senin, 13 Mei 2024 di depan Kantor Bupati Kendal, terkait belum disahkannya Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Alokasi Dana Desa (ADD) dan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap).

“Dari hasil Rapimda PPDI di Pegandon, kita memberikan deadline waktu sampai dengan 6 Mei 2024. Kalau sampai dengan tanggal tersebut tidak ada jawaban dari pemerintah kabupaten, maka aksi kita laksanakan, meskipun tanggal tujuh atau delapan sudah disahkan,” ujarnya kepada awak media.

“Alhamdulillah hari ini, tanggal 6 Mei 2024, sudah ada jawaban yang pasti yang tadi disampaikan Pak Yanuar, Kepala Dispermasdes tentang pengesahan tersebut, maka rencana aksi besok tanggal 13 Mei 2024 kita menyatakan ditunda,” ungkap Muhlisin.

Rapat yang dipimpin Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, juga dihadiri Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso, Abdul Malik, Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kendal, M Rifqi Rosadi, Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kendal, serta masing-masing Koordinator Kecamatan.

Sementara itu Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni mengatakan, untuk Siltap kepala desa dan perangkat desa sudah terbit Perbup Kendal Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Kemudian untuk penyaluran ADD, juga sudah turun Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2024. Jadi peraturan bupati yang dituntut teman-teman kepala desa, sekdes, maupun perangkat desa, Alhamdulillah sudah terbit per tanggal 30 April 2024,” bebernya.

Yanuar menjelaskan, untuk besaran Siltap sampai dengan April 2024, yaitu untuk kepala desa sebesar Rp 3.000.000, sekretaris desa Rp 2.400.000 dan perangkat desa Rp 2.022.200. Sedangkan untuk kenaikan Siltap dari Mei – Desember 2024, yaitu kepala desa sebesar Rp 3.450.000, sekretaris desa Rp 2.760.000 dan perangkat desa Rp 2.325.530.

“Jadi untuk kenaikannya berlaku bulan Mei, karena Perbup sendiri ditandatangani tanggal 30 April 2024. Sehingga mulai berlaku per 1 Mei 2024. Sehingga untuk kelebihan dari Siltap, bulan Januari sampai April, karena di aturannya tidak boleh dirapel, maka tetap akan dikembalikan lagi ke desa, karena sudah ada surat edaran, namun dalam bentuk kegiatan,” ungkapnya.

Yanuar juga mengungkapkan, pihaknya segera berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kendal terkait dengan salinan dua Surat Perbup tersebut. Ketika salinan sudah ada, maka pihaknya segera menginformasikan kepada masing-masing pemerintah desa di Kendal.

Sedangkan Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando mengapresiasi apa yang dilakukan para perangkat desa di Kendal yang telah menghadiri undangan rakor dengan Dispermasdes terkait Pengelolaan Keuangan Desa.

“Jadi dengan pertemuan atau mediasi seperti ini, bisa ada titik temu dan solusi untuk para perangkat desa baik itu dari PPDI, dari Paguyuban Kades, dari Forsekdesi maupun dari BPD yang mengalami kesulitan. Sehingga semua permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah,” ungkap Febi, sapaan akrabnya.

Dirinya juga mengapresiasi, para perangkat desa yang tergabung dalam PPDI untuk membatalkan rencana penyampaian pendapat di muka umum pada 13 Mei 2024 mendatang. Hal itu menurutnya, tak lepas dari peran serta semua pihak, dalam ikut menjaga kondusifitas di wilayah Kendal. (HS-06)

Polisi Buru Pelaku Terkait Penemuan Bayi di Tambra Semarang

Ubah Pandangan Negatif Warga tentang PTSL, BPN Brebes Gandeng Komisi II DPR RI