in

Satpol PP Bersama Tim Terkait Gelar Operasi Bersama Pasar Rokok Ilegal

Personel Satpol PP bersama aparat dari instansi terkait, melaksanakan razia rokok ilegal di Kecamatan Jaken, baru-baru ini. (Foto : patikab.go.id)

 

HALO PATI – Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Juharianto, memperingatkan agar para pedagang tidak menjual rokok ilegal. Masyarakat juga hendaknya tidak memproduksi rokok semacam itu.

Hal itu disampaikan Juharianto, dalam razia rokok ilegal di Kecamatan Jakenan dan Jaken, baru-baru ini.

Razia dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Pati, bersama Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim, Denpom, Disperindag, Bagian Perekonomian Setda dan Bea Cukai Kudus.

Juharianto, seperti dirilis patikab.go.id, juga mengatakan sasaran razia adalah kios-kios dan toko-toko yang menjual rokok.

Dengan razia semacam itu, diharapkan para pedagang berjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menerima, mengedarkan rokok illegal yang yang tidak ada cukainya.

Dia juga mewanti-wanti, agar pedagang tidak menjual rokok ilegal atau menggunakan cukai ilegal, karena barang-barang semacam itu akan disita dan kelak dimusnahkan.

Maka dari itu, pedagang perlu mengetahui tentang rokok ilegal, cukai ilegal, dan sanksi yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran.

Pada kesempatan tersebut, petugas gabungan juga berhasil menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai di Desa Sumberejo Kecamatan Jaken dengan merek Bold 2000 batang,  Luffman merah -800 batang, dan Luffman silver 1740 batang.

Adapun di Kecamatan Jakenan, tidak ditemukan, rokok tanpa cukai atau rokok yang dilekati cukai ilegal.

Barang bukti rokok ilegal disita dan dibawa bea cukai Kudus untuk dimusnahkan. (HS-08)

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Jumat (29/3/2024)

Tunjangan Hari Raya ASN Pemkab Blora Rp 46,3 Miliar