in

Diduga Ulah Oknum SPBN, Nelayan di Tawang Kesulitan Dapatkan Solar Bersubsidi

Pembelian BBM solar bersubsidi bagi nelayan Tawang Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kendal, dari SPBN ke SPBU.

HALO KENDAL – Akibat ulah oknum petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Tawang, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, membuat para nelayan mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar bersubsidi.

Hal itu disampaikan Ketua Nelayan Gempolsewu, Jumari kepada awak media, usai melakukan audiensi dengan Sekda Kendal, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), perwakilan Pertamina serta pihak pengelola SPBN yaitu PD Aneka Usaha Daerah Kendal, di ruang Ngesti Widhi Setda Kendal, Jumat (1/3/2024).

“Kami para nelayan merasa dirugikan, karena kesulitan mendapatkan solar. Padahal itu adalah ulah oknum dari SPBN sama oknum yang lain,” ujarnya.

Jumari membeberkan, beberapa kesalahan yang dilakukan oknum petugas SPBN, sehingga membuat SPBN Tawang diberi sanksi tidak boleh beroperasi melayani pembelian selama 1 bulan oleh pihak Pertamina.

“Yang pertama, oknum SPBN mematikan CCTV yang seharusnya hidup dalam 30 hari. Kedua, rekom untuk pembelian solar diberikan kepada bakul (penjual) bukan kepada nelayan,” bebernya.

Meski begitu, Jumari juga mengakui, terkait rekom juga menjadi kesalahan nelayannya juga. Karena rekom pribadi kenapa dipinjamkan kepada orang lain, dan akhirnya disalahgunakan.

“Kami berharap ke depannya, untuk pembeli solar di SPBN Tawang harus benar-benar nelayan, bukan kepada orang lain,” harapnya.

Jumari juga menyebut, selama diberinya sanksi kepada SPBN Tawang, para nelayan membeli solar di SPBU Wonotenggang. Untuk mekanismenya harus mengantongi surat rekomendasi dari pihak DKP Kendal.

“Ada yang dapat 60 liter dan ada juga yang dapat 70 liter per hari. Itu tergantung jumlah mesin, dengan jumlah sekitar 990-an jumlah nelayan yang ada di Tawang,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PD Aneka Usaha Daerah Kendal, Agus Priya Kusuma menjelaskan, sebagai perusahaan milik pemerintah daerah pihaknya mengelola dua SPBN, yaitu yang ada di Kelurahan Bandengan Kendal dan di Dusun Tawang, Desa Gempolsewu, Rowosari.

Dalam pengalokasian, setiap tahun dibagi menjadi dua. Menurutnya di tahun 2024, dialokasikan 11.977 kilo liter solar bersubsidi.

“Jadi untuk SPBN Tawang dialokasikan sebanyak 8.044 kilo liter, kemudian untuk SPBN Bandengan 3.933 kilo liter. Total jumlahnya ada 11.977 kilo liter. Dibandingkan dengan 2023 yang cuma 8.785 kilo liter ada kenaikan sebesar 3.192 kilo liter. Jadi kelihatannya lebih dari cukup,” beber Agus Priya.

Direktur PD Aneka Usaha Daerah tersebut mengaku, dengan adanya ketegasan dari Pertamina, maka akan menguntungkan bagi pihaknya, juga para nelayan. Karena dengan begitu, solar menjadi tepat sasaran.

Karena dengan kejadian sebelumnya, yaitu si pembawa rekom bukanlah keluarga atau atas nama dari si pemilik rekom. Kemudian tidak adanya surat kuasa yang menguasakan kepada pembawa surat rekom.

“Kami kemarin telah sampaikan, kalau perwakilan rekom itu seharusnya yang ada tertera di dalam KK (kartu keluarga-red) itu baik sekali tentunya. Karena kalau yang tertera di KK, itu pasti kalau nggak anaknya, ya istriya atau suaminya,” ungkap Agus Priya.

Sedangkan terkait masalah pengoperasionalan CCTV, Direktur PD Aneka Usaha Daerah tersebut menyebut, pihaknya hanya mengoperasikan selama 16 hari. Alasannya, karena pihaknya menambahkan 1 unit kamera.

“Kemudian terkait penyimpanan rekaman CCTV yang seharusnya selama 30 hari, kemarin pas ada sidak dari Pertamina, penyimpanan cuma 16 hari. Karena ada kendala kemarin dua hari sebelumnya kita tambahi kamera satu lagi, sehingga otomatis kapasitasnya berkurang,” ujarnya.

“Jadi itu bukan sepenuhnya kesalahan kami, hanya karena ketidakpenguasaan kami saja dalam penyimpanan rekaman CCTV tersebut. Kalau sekarang jumlah kameranya ada empat dari yang sebelumnya cuma tiga,” imbuh Agus Priya.

Sedangkan Ketua HNSI Kendal, Triono mengatakan, dengan adanya sanksi kepada pengelola SPBN Tawang, membuat pembelian BBM solar subsidi dialihkan ke SPBU Wonotenggang, Rowosari. Namun menurutnya terkadang sampai kehabisan solar.

Belum lagi, lanjutnya, untuk rekomendasi pembelian solar bersubsidi, persyaratannya harus ada surat bukti lelang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah untuk wilayah Desa Gempolsewu dan Desa Sendang Sikucing tempatnya tidak memenuhi dan cenderung membludak.

“Sehingga akhirnya berpengaruh kepada kualitas ikan yang diperoleh para nelayan, yang mau tidak mau juga akan berimbas dengan turunnya harga ikan,” jelas Triono, Sabtu (2/3/2024). (HS-06)

 

Terima Menteri Inggris untuk Indo-Pasifik, Airlangga Hartarto Bahas Kerja Sama Ekonomi Strategis Kedua Negara

Polres Kendal Siap Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024