HALO SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengamankan terpidana yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pencucian uang yakni Suryo Antoro Soerjanto. Pria 60 tahun ini diketahui telah menjadi buronan selama sepuluh tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo melalui Kasi Intelijen, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, eksekusi ini dilaksanakan bersama tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Ia menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1737 K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2014. Suryo dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsidiair satu tahun empat bulan kurungan.
Dalam proses eksekusinya, terpidana tak berada di kediamannya di Puri Anjasmoro 1-4/3 RT 001 RW 007, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat. Namun di tempat lain.
“Terpidana Suryo Antoro Soerjanto diamankan di Jalan B Tembakau Nomor 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang Rabu (21/2/2024) kemarin sekitar Pukul 15:30 WIB,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Cakra mengakui proses penangkapan terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya Suryo dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Adapun sebelumnya terpidana divonis bebas oleh PN Semarang. Sehingga dikeluarkan dari penahanan. Setelah ada putusan MA, kejaksaan kesulitan melakukan eksekusi karena keberadaan terpidana tidak sesuai dengan alamat domisili.(HS)