in

Tuntutan Tambahan Masa Jabatan Kades, Ini Tanggapan Sekda Kendal

Sekda Kendal Sugiono

HALO KENDAL – Menanggapi terkait adanya tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, Pemkab Kendal melalui Sekretaris Daerah, Sugiono mengaku, hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dan DPR RI.

“Wah kalau itu kan ranah politik, kita selaku Pemerintah Kabupaten Kendal tinggal anut (ikut) saja. Kami tidak akan cawe-cawe, kami tidak akan mempengaruhi. Karena itu adalah amanat undang-undang, dan undang-undang itu ranahnya Pemerintah Pusat maupun DPR Pusat. Jadi hasilnya seperti apa kita tinggal melaksanakan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (7/2/2024).

Sekda hanya berharap, jika hal tersebut disetujui oleh pemerintah dan DPR, maka kepada para kepala desa di Kendal untuk lebih meningkatkan peran dan tugasnya dalam melayani masyarakat.

“Ya kita belum tahu, itu sudah disetujui atau belum. Seandainya itu disetujui, kami berharap pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan lagi. Karena kan ada peluang tambahan waktu beberapa tahun. Sehingga program kerja yang belum tercapai, bisa diselesaikan dengan tambahan waktu jabatan tersebut,” ungkapnya.

“Tapi yang terpenting, pesan kami selaku Pemerintah Daerah, tugas kita adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” imbuh Sekda Kendal.

Sementara Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024) mengatakan, permintaan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun didasari kepada alasan dugaan terjadinya gesekan yang memakan waktu lama.

“Jadi gesekan-gesekan pasca-pemilihan kepala desa, antara pemenang dan yang kalah itu memakan waktu yang lama. Sehingga harapannya dengan penambahan waktu jabatan kepala desa, bisa mengobati luka akibat pilkades dan juga program-program kepala desa yang ingin dilakukan itu semakin bisa menjadi kenyataan,” ujarnya.

Terkait pro dan kontra yang ada di masyarakat, tentang penambahan masa jabatan kades, menurut Malik adalah dinamika politik. Intinya apa yang menjadi tuntutan para kades untuk aksi yang kedua kalinya adalah dikabulkannya tuntutan tersebut.

“Karena bagi kepala desa yang disenangi, warganya pasti suka, namun bagi yang kurang pas di mata warganya, pasti tidak suka. Itu namanya dinamika politik. Alhamdulillah dari Ketua DPR RI dan Kemendagri sudah duduk bareng, Insya-Allah kalau melihat dari draf-nya itu menjadi delapan tahun. Dan masa jabatan ditetapkan maksimal hanya dua kali periode,” jelasnya.

Dengan adanya draf tersebut menurut Malik dan Kades di Kendal tidak masalah, karena bagaimanapun tuntutan sudah diakomodir.

“Yang terpenting, gesekan-gesekan pasca-pilkades itu bisa terselesaikan dan terobati, meski dalam jangka waktu yang lama. Supaya masyarakat di desa merasa aman, tentram dan damai.

Pada kesempatan itu Malik juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Terutama pemerintah daerah dan DPRD, juga pemerintah pusat dan DPR RI. Sehingga tuntutan dikabulkan.

“Terima kasih Bapak Presiden, terima kasih DPR RI yang telah mengabulkan tuntutan kami. Besar harapan kami, segera dieksekusi, atau dijadikan undang-undang. Sehingga kami berjalan mempunyai dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. (HS-06)

 

16 Prodi UIN Surakarta Terakreditasi Unggul dan A, Ini Daftarnya

RS Cepoko di Gunungpati Diresmikan Walikota Semarang, Ini Harapan dari Manajemen