HALO SEMARANG – Tiga orang diamankan buntut aksi pengeroyokan di Konter Handphone (HP) ERAFONE Jalan Woltermonginsidi, Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada Minggu (21/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Ketiga orang yang sudah ditetapkan tersangka masing-masing dua warga Tlogomulyo, Pedurungan bernama Ridhwan Naufal alias Jarwo (30) dan Kevin Kharisma (25) serta Abdul Fatah (30) warga Muktiharjo Kidul Pedurungan.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial (medsos) lantaran para tersangka tiba-tiba membabi buta melakukan kekerasan terhadap korban bernama Falih Rakha (21) warga Mranggen Demak.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan, peristiwa itu bermula ketika para tersangka melintas dan melewati korban yang sedang nongkrong bersama teman-temannya di lokasi kejadian. Kemudian pelaku Ridhwan mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan.
Selang beberapa saat, kedua rekan Ridhwan juga ikut mengeroyok korban bahkan melempar helm ke kepala korban. Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar di bibir, hidung dan kepala.
“Modusnya mereka bersama melakukan pengeroyokan pemukulan dan menendang,” ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).
Selain melakukan kekerasan, tersangka Ridhwan juga mengambil handphone Iphone 11 milik korban. Selain dijerat pasal pengeroyokan, tersangka juga ditindak pidana pencurian.
“Handphone jatuh dan diambil sehingga di perkara ini menjerat pengeroyokan dan pencurian Pasal 365,” paparnya.
Sementara itu, tersangka Ridhwan mengatakan saat melakukan pemukulan dirinya dalam kondisi pengaruh alkohol. Aksi itu dipicu karena korban melototi ia dan rekannya saat melintas di lokasi kejadian.
“Ndak kenal, belum kenal karena pengaruh alkohol langsung saya pukul. Iya (korban) pandang-pandang dulu, saya gak tahu. Sebelumnya saya minum ciu,” imbuhnya. (HS-06)