in

Pemkab dan DPRD Purbalingga Tetapkan 6 Perda

Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat (26/1/2024). (Foto : purbalinggakab.go.id)

 

HALO PURBALINGGA – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Purbalingga, menyepakati penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perda, dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (26/1/2024).

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H, Adi Yuwono.

“Sebelumnya, keenam Raperda tersebut telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah,” kata Sekda Purbalingga, Herni Sulasti, ketika membacakan sambutan Bupati Purbalingga dalam rapat  tersebut.

Adi Yuwono, dalam keterangannya yang dirilis purbalinggakab.go.id, menyebutkan bahwa dari keenam Raperda tersebut, empat di antaranya merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga Tahun 2023, yang telah dibahas oleh komisi-komisi DPRD dengan Tim Pembahas Raperda Pemerintah Daerah.

“Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata; Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2023-2048; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ucap Adi.

Adapun dua raperda lainnya merupakan Raperda Prakarsa Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang telah dibahas oleh Panitia Khusus DPRD dengan Tim Perumus Raperda Pemerintah Daerah.

“Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pasar Rakyat dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga,” tambahnya. (HS-08)

Pemalang Expo 2024, Ajang Promosi UMKM dan Kearifan Lokal

Mbak Ita: Pagelaran Seni Jadi Sarana Jaga Persatuan dan Kesatuan