HALO KENDAL – Kebanyakan masyarakat Indonesia menanggapi kurang baiknya sistem hukum Indonesia, alasan yang disampaikan pun beragam. Mulai dari sistem maupun peraturan sendiri yang sudah baik, namun pelaksanaannya belum sesuai yang diharapkan, hingga dugaan pelanggaran hukum oleh penegaknya.
Hal itu ditekankan, Subur Isnadi SH dalam sambutannya, usai dilantik kembali sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendal masa jabatan 2023-2028. Pada kesempatan itu juga dilantik, Dewan Kehormatan Daerah (DKD), Young Lawyers Committe (YLC) dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kendal.
“Saya hanya menekankan saja, bahwa memang hukum di Indonesia saat ini tidak sedang baik-baik saja, itu harus diakui. Baik secara kelembagaan maupun secara personel. Bisa kita lihat di media massa, media sosial, dan juga media elektronik, ada beberapa penegak hukum yang melanggar hukum. Itu memprihatinkan sekali,” tandas Subur.
Di depan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Dr Achiel Suyanto S SH MH MBA dirinya menjelaskan, baik PBH maupun YLC di Peradi Kendal, sejak dulu sudah terbentuk, namun belum ada surat keputusan (SK).
“Jadi saya mohon maaf kepada Pak Achiel, selaku Dewan Pimpinan DPN, memang Kendal sejak dari dulu sudah kita bentuk Pusat Bantuan Hukum maupun Young Lawyers Committe, cuma belum kita ajukan dan SK-kan, karena kondisinya belum memungkinkan. Untuk itu, pada kesempatan, kita memberanikan diri untuk membentuk dan kita resmikan secara sah,” jelas Subur.
Dirinya juga menyebut, Peradi di Kendal memiliki motto, yaitu “Peradi hanya Satu”. Artinya, jika salah satu angota Peradi ada yang tersakiti, maka yang lain ikut merasakan sakit. Itu menurutnya sudah dibuktikan, saat ada salah satu anggota Peradi yang dikriminalisasi dalam bentuk apapun, pasti semua akan menandatangani surat kuasa sesuai haknya.
“Kalau itu pelanggaran kode etik, ya harus diselesaikan secara etika, tidak dibawa ke ranah hukum. Tapi kalau memang pelanggarannya hukum, kita akan kawal di persidangan sesuai dengan proporsional hukumnya. Meski begitu, bukan berarti anggota Peradi kebal hukum,” kata Subur.
Yang terakhir dirinya berpesan kepada masyarakat, apabila menemukan anggota Peradi yang melakukan hal-hal yang melanggar atau merugikan, maka sebelum diajukan ke pidana atau disidangkan bisa dikembalikan dulu kepada Dewan Kehormatan Peradi Kendal.
“Biar kami yang menilai melalui dewan kehormatan, apakah itu pelanggaran etik atau pelanggaran pidana. Kalau memang pidana, kita siap bantu, kita dukung, sesuai penegakkan hukum. Tapi kalau penegakan itu salah, atau pelanggaran kode etik yang dipidanakan, kita mohon restu dari rekan-rekan DPN untuk mendukung. Jadi kita harus eksis, jiwa korsa kita munculkan,” tandas Subur lagi.
Sementara itu, Sekda Kendal, Sugiono yang hadir mewakili Bupati Kendal, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Pengurus DPC, YLC, PBH dan DKD Peradi Kendal masa jabatan 2023-2028 yang baru saja dilantik.
“Semoga amanah yang telah dipercayakan kepada saudara semua, dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Mudah-mudahan ini merupakan momentum awal komunikasi yang baik dan melanjutkan kerja sama di masa-masa yang akan datang demi mewujudkan Kabupaten Kendal lebih maju,” ungkapnya.
Sekda Kendal juga berharap kepada seluruh advokat Peradi di Kendal, harus dapat menempatkan diri dalam menjalankan fungsinya secara profesional, beretika dan bertanggungjawab. Menurutnya, seseorang yang memahami hukum harus menjadi teladan kepatuhan terhadap hukum/aturan.
“Bangun kesadaran bahwa praktik penegakkan hukum yang adil dan amanah adalah tanggung jawab semua stakeholder, salah satunya advokat. Tingkatkan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah,” harapnya.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Peradi Dr Achiel Suyanto S SH MH MBA menegaskan, dinamika hukum yang terjadi di Indonesia saat ini, menuntut adanya penyesuaian dan perbaikan terus menerus di jajaran advokat begitu pula Peradi sebagai wadah profesi advokat.
“Advokat dituntut dapat menjalankan profesinya secara mandiri dan profesional demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan. Termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum,” tandasnya.
Sedangkan sebelummya, Ketua Panitia Penyelenggara, Satria Prakoso Wibowo SH dalam laporannya menyebut, ada 52 pengurus Peradi Kendal yang dilantik. Baik itu pengurus DPC, pengurus Pusat Bantuan Hukum, pengurus Young Lawayers Committe, hingga Dewan Kehormatan Daerah.(HS)