in

Sembilan Hari, Polresta Surakarta Sita 154 Motor Berknalpot Brong

Polresta Surakarta merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SURAKARTA – Jajaran Polresta Surakarta berhasil menyita ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong.

Capaian tersebut diperoleh melalui Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan jajaran Satlantas Polresta Surakarta selama dua pekan, mulai 3 Januari sampai 12 Januari 2024.

“Dari hasil operasi tersebut, kami berhasil mengamankan 154 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar alias brong yang sudah banyak menjadi keluhan masyarakat baik melalui media sosial maupun callcenter,” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan, Jumat (12/01/2024).

Kasat Lantas menjelaskan penggunaan knalpot tidak standar atau brong, melanggar UU Nomor 21 tahun 2019.

Masing-masing Pasal 285 ayat 1, Pasal 106 ayat 3 serta Pasal 48 ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

Disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Penggunaan knalpot tidak standar di sepeda motor menimbulkan perasaan tidak nyaman dan menganggu lingkungan. selain itu penggunaan knalpot brong berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” ungkapnya.

Kasat Lantas menyampaikan bahwa barang bukti berupa knalpot brong yang diamankan tersebut nantinya akan dimusnahkan secara massal.

Kepada pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tersebut, pihaknya mengimbau untuk menggantinya dengan knalpot yang standar.

Disampaikan sesuai peraturan, ada standar batasan suara knalpot sepeda motor.

“Jadi jangan menggunakan knalpot brong. Karena suaranya keras dan melebih ketentuan aturan. Selain itu juga melanggar aturan dan bisa berdampak kepada orang lain,” imbuhnya.

Kasat Lantas menambahkan bahwa sebelumnya jajaran Satlantas dan Satbinmas Polresta Surakarta sudah terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat.

Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, dilakukan sosialisasi ke sekolah, kampus dan kantor pemerintah.

“Sat Lantas Polresta Surakarta intens dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi. Dan akan mendeklarasikan zero knalpot brong bersama element masyarakat Kota Surakarta,” kata Kasat Lantas.

“Sosialisasi yang kami lakukan adalah dengan membagikan pamflet yang berisi informasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia. (HS-08)

Indonesia dan Vietnam Bahas Komitmen Penguatan Kemitraan Kedua Negara

Jaga Kebugaran dan Kesehatan Anggota Polri, Polres Jepara Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani