in

Kasus Pengiriman Anjing untuk Dijagal yang Digagalkan di Semarang, Warga Sragen Ditetapkan Tersangka Utama

HALO SEMARANG – Warga Gemolong, Kabupaten Sragen berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pengiriman anjing untuk dijagal yang digagalkan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Sabtu (6/1/2024) malam.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peran DH yakni sebagai pemesan sekaligus otak peredaran daging anjing. Sedangkan empat orang yang sudah ditetapkan tersangka lainnya bertugas untuk membantu DH.

“Jadi dalam kasus penyiksaan anjing ini sudah kami tetapkan penyidik 5 tersangka, dengan tersangka utama inisial DH dan 4 lainnya driver lainnya yang ikut serta membantu. DH itu pemesan warga Gemolong Sragen yang keterangan sementaranya sudah beberapa kali melakukan pengiriman,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (8/1/2024).

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, DH sudah melakukan kegiatan serupa sebanyak dua kali pada bulan Desember termasuk kejadian viral pada 23 Desember 2023 lalu.

“Sejak awal sudah komunikasi dengan teman-teman komunitas ini, memang tersangka ini keluar tol di Kalikangkung dicegat nggak ada karena macet. Kayaknya dia keluar lewat Brebes. Kemudian yang viral itu juga mereka,” paparnya.

Kemudian dari keterangan yang didapat sementara ini anjing diperoleh dari Subang. Oleh karena itu penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi.

Lalu dalam penangkapan kemarin, tersangka mengkonfirmasi terkait adanya surat keterangan jalan dari Polsek dan UPTD. Dirinya menduga tersangka juga melakukan pemalsuan dokumen.

“Konfirmasi sementara tapi tidak teregister jadi kemungkinan palsu. Maka untuk memastikan itu penyidikan akan ke Subang termasuk dari mana dia memperoleh anjing-anjing tersebut bagaimana caranya,” imbuhnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Terduga tersangka mungkin akan dijerat Undang-undang 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dalam pasal 89 dilarang membawa atau memindahkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dengan ancaman 5 tahun,” tutupnya.

Sementara untuk kondisi anjing, saat ini akan dititipkan di Dog Shelter di Semarang dan dibantu di penampungan sementara. Namun dari informasi yang diterima ada 12 anjing yang mati dan akan dilakukan autopsi di UNAIR. (HS-06)

 

Madu Ternyata Bisa Bantu Atasi Gatal-Gatal, Begini Cara Pakainya…

Pemilu Kian Dekat, Kondusifitas Politik di Jateng Perlu Dipertahankan