HALO KUDUS – Sebuah gagasan unik disampaikan Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, terkait knalpot brong yang telah disita.
Menurut dia, knalpot tidak standar itu bisa saja dipotong-potong, tetapi juga bisa dibuat monumen, untuk mengingatkan warga, bahwa penggunaan komponen tidak standar tersebut melanggar aturan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, setelah apel Deklarasi Larangan Pengguna Knalpot Bising / Brong, di Kabupaten Kudus, di lapangan Gor Bung Karno Kudus, Jumat (5/1/2024).
Dia mengatakan, Polri mengutamakan tindakan preventif dan preventif, dalam usaha menciptakan zero knalpot brong di Kudus.
Namun jika langkah edukasi dan peringatan masih tak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan.
“Pengendara yang menggunakan knalpot brong, kita minta untuk dilepas dan diganti yang standar. Dia lepas dan pasang sendiri knalpot yang sesuai dengan aturan. Kita lakukan penindakan,” kata Kapolres.
Pihaknya berencana, saat knalpot brong sudah terkumpul knalpot-knalpot itu bisa saja dipotong.
Kemudian bisa saja dibikin patung atau monumen yang terbuat dari knalpot brong sebagai peringatan bahwa knalpot brong melanggar ketentuan.
Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong sering meresahkan masyarakat, karena menimbulkan suara bising.
Oleh karena itu, Polres Kudus, mengambil sikap untuk menindak tegas para pemilik kendaraan, yang nekat memasang knalpot yang tidak standar pabrik.
Selain penindakan, Polres Kudus juga menggandeng klub otomotif, untuk menggelar deklarasi zero knalpot brong.
Apel deklarasi untuk tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot bersuara bising itu, digelar di lapangan Gor Bung Karno Kudus, Jumat (5/1/2024), dipimpin Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan, didampingi Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, bersama Forkompimda Kudus dan elemen masyarakat.
Apel deklarasi juga diikuti sejumlah komunitas sepeda motor dan perwakilan pelajar.
Di hadapan Forkopimda Kudus mereka bersama-sama berjanji untuk tidak memasang knalpot brong dan berjanji untuk mematuhi semua peraturan berkendara.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kudus dalam menciptakan “Kudus Zero Knalpot Brong”.
Ia menyebut, Apel ini dilaksanakan untuk menciptakan kondusifitas wilayah Kudus menjelang kampanye terbuka Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 21 Januari – 10 Februari 2024 mendatang.
“Ini merupakan kesiapan warga masyarakat Kudus dalam mensukseskan Pemilu damai khususnya tahap kampanye tanpa knalpot brong/bising, sehingga kegiatan kampanye terbuka di wilayah Kudus berjalan dengan aman dan lancar,” kata Pj Bupati Kudus, Bergas saat membacakan sambutan.
Dalam mengatasi permasalahan tersebut, lanjut Pj Bupati Kudus, kita tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh Stakeholder dalam menyelesaikan permaslahan lalulintas dengan tuntas.
“Diperlukan koordinasi antarinstansi pemerintah dalam membina dan memelihara Kamseltibcar lantas khususnya pada tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024,” ungkapnya.
Usai Apel Deklarasi, Forkompimda Kudus, Elemen masyarakat Kudus, komunitas Club Otomotif dan perwakilan pelajar melakukan penandatangan dukungan terhadap Polres Kudus untuk menciptakana wilayah Kabupaten Kudus bebas dari knalpot brong. (HS-08)