HALO SEMARANG – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan empat orang yang menjadi komplotan spesialis pencuri tiang besi untuk pemancar.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, empat tersangka yang diamankan adalah Aditya Wisnu Septiawan (28) warga Tandang, Kecamatan Tembalang, Dodik Supriadi (35) dan Agung Supriadi (37) keduanya warga Banbankerep, Kecamatan Ngaliyan lalu Tapa Nugraha (35) warga Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat.
Sebelum ditangkap mereka telah berhasil mencuri sebanyak 33 tiang besi di tiga lokasi di Kota Semarang. Para pelaku diamankan secara terpisah oleh anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Opsnal Resmob, Iptu Dimmas Prawira pada akhir Desember 2023. Selain itu, petugas juga mengamankan satu orang yang berperan sebagai penadah barang curian bernama Khomarudin warga Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan.
“Para tersangka melakukan aksi tindak pidana yang sama, tiga kali. Yang dicuri adalah tiang menara tempat untuk memancarkan sinyal Polri. Ada pelayanan SIM, ETLE dan lain sebagainya,” ujarnya saat gelar perkara, Selasa (2/1/2024).
Aksi pencurian ini terjadi dua kali yakni di Jalan Raya Mangkang pada Senin (25/12/2023). Pelaku berhasil mencuri 23 tiang besi dengan kisaran kerugian Rp 22,3 juta. Lalu sebanyak 13 tiang besi di Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur, Kamis (28/12/2023) dengan kerugian mencapai Rp 12,6 juta.
Wiwit menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat adanya gangguan pelayanan kepolisian pada Kamis (28/12/2023). Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui adanya tiang pemancar yang hilang. PT Aplikanusa Lintasarta selaku pihak korban, melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
“Seketika itu kita lakukan pencarian dan penyelidikan melalui CCTV, yang terkoneksi dengan coment center. Total ada 54 ribu CCTV yang ada di Kota semarang sehingga kita bisa membongkar kejahatan ini. Pelaku berhasil diamankan, termasuk penadahnya. Masih di wilayah Semarang tertangkapnya,” bebernya.
Barang bukti yang turut diamankan, ada satu unit mobil pickup grandmax, linggis, tangga, termasuk tali tambang. Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana. Sedangkan pelaku penadah, dijerat pasal 480 KUHPidana.
Ketua komplotan ini, Tapa Nugraha mengakui beraksi di tiga lokasi dengan mengajak tiga rekannya tersebut. Aksinya dilakukan malam hari lalu hasil curian diangkut menggunakan mobil sewaan.
“Hanya 20 menit satu tiang, panjangnya 7 meter. Tiang masih kosong, belum ada kabelnya. Total dapat uang Rp 11 juta dibagi rata. Dijual timbangan, 1 kilo, Rp 5 ribu. Mobil sewaan, Rp 200 ribu. Saya nggak tau kalau tiang itu milik polisi,” ucap dia.
Uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan. Alasannya untuk kebutuhan keluarga. Pria yang mengaku bekerja serabutan ini, menafkahi lima anak satu isteri.
Sementara tersangka yang juga penadah, Khomarudin, mengaku tidak mengetahui barang tersebut hasil curian. Ia pun mengaku, sudah berlangganan membeli barang besi dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, juga mengaku memiliki perlengkapan surat-surat izin usaha.
“Awalnya tidak tau, karena memang baranganya agak curiga. Saya nanya juga, sudah koordinasi dengan mandor, nanti ditanyakan juga bagaimana. Bilangnya ini barang bagus. Karena gak enak juga, akhirnya saya beli,” imbuhnya.(HS)