in

Pesta Miras di Siang Bolong, Delapan Warga Kadipiro Ditangkap Polresta Surakarta

 

HALO SURAKARTA – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta, menangkap sejumlah warga saat mereka berpesta minuman keras, di Kadipiro Kecamatan Banjarsari. Kota Surakarta, Senin (01/01/2024) sekira pukul 12.30 Wib.

Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan anggotanya menangkap 8 warga Kadipiro Banjarsari, 2 di antaranya wanita.

“Delapan warga tersebut diamankan karena adanya aduan dari warga, melalui call center, bahwa ada sekelompok warga yang sedang pesta miras,” kata Kompol Arfian, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Mendapatkan aduan tersebut, Tim Sparta merespon cepat dengan langsung menuju ke lokasi, sesuai informasi dari warga.

Sesampainya di lokasi, tim memang mendapati sekumpulan orang yang sedang berpesta miras.

“Di lokasi tim sparta menyita barang bukti miras berupa tiga botol ciu ukuran 1,5 liter dan 4 botol Bir Bintang ukuran 0,5 liter,” ungkap Kasat Samapta.

“Selanjutnya delapan warga beserta barang bukti miras tersebut di amankan dan di bawa ke makoPolresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur tipiring,” kata dia.

Jalan Kaki

Sebelumnya, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, juga melaksanakan patroli jalan kaki, untuk memastikan keamanan Car Free Night malam pergantian tahun, Minggu (31/12/2023).

Apalagi malam itu, Presiden RI Joko Widodo juga hadir, bersama Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Beberapa kali keduanya menyapa warga yang berkunjung di acara car free night di seputaran Gatsu, serta pedagang UMKM di sepanjang jalan Ngarsopuro.

Sementara itu terkait knalpot brong, Kapolres Surakarta mengatakan pihaknya berhasil menyita 107 kendaraan yang menggunakan knalpot brong, di Jalan Slamet Riyadi Surakarta, Senin (01/01/2024).

Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, penindakan dilakukan saat 107 sepeda motor berknalpot brong itu digunakan untuk konvoi.

“Kemudian petugas menggiring para pemotor berknalpot brong ke Mapolresta Surakarta, untuk dilakukan pemeriksaan dan mendata kemudian dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kombes Pol Iwan.

Semua sepeda motor yang terjaring yang sudah meresahkan masyarakat tersebut, ditahan dan diserahkan ke Satuan Lantas Polresta Surakarta, untuk ditindaklanjuti dengan memberikan surat tilang.

Pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot kendaraannya dengan yang standar.

“Harus diganti terlebih dahulu dengan knalpot standar apabila ingin mengambil sepeda motornya,” ujarnya.

Razia kendaraan bermotor pada malam tersebut, menurut Iwan, dilakukan karena tingginya keluhan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta.

Kapolresta Surakarta juga menghimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong, karena knalpot ini, sangat mengganggu ketenangan masyarakat di Kota Solo.

“Kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan itu akan kami kandangkan,” tegasnya.

“Kami terus berharap agar knalpot brong di jalan bisa dibersihkan atau bisa dieliminasi keberadaannya sehingga masyarakat kota Solo bisa tentram tenang dan yang nongkrong juga tidak terganggu karena bisingnya suara knalpot,” pungkas Kapolresta. (HS-08)

Polres Sukoharjo Sita 118 Kendaraan Berknalpot Brong

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Selasa (2/1/2024)