HALO KENDAL – Rendahnya peminat pendaftar calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kendal, bukan berarti dalam perekrutan calon KPPS asal-asalan saja, tetapi tetap harus sesuai persyaratan yang ditentukan. Oleh karena itu, pengawasannya harus lebih jeli.
Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal, Susilowati. Menurutnya, sampai Senin (18/12/2023), jumlah pendaftar KPPS di Kelurahan Bandengan Kendal, baru mencapai 99 orang, padahal kuota yang dibutuhkan sebanyak 112 orang, atau baru tercapai 88,39 persen.
“Dari 99 pendaftar calon KPPS Kelurahan Bandengan, masih ada beberapa pendaftar yang masih kurang lengkap berkas-berkasnya. Oleh karena itu, dengan sisa waktu yang ada kami akan berusaha untuk mencapai 100 persen pendaftar dengan berkas dokumen sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa malam (19/12/2023).
Meski begitu Susi mengaku, sebagian besar berkas yang masuk, persyaratan sudah sesuai. Terutama terkait pendidikan calon KPPS, yaitu pendidikan terakhir minimal SLTA sederajat.
“Jika sampai dengan batas akhir pendaftaran kuota calon KPPS di Kelurahan Bandengan belum terpenuhi, maka kami akan membuat berita acara dan melaporkan kepada KPU, bahwa rekrutan calon KPPS di Kelurahan Bandengan masih kurang,” imbuhnya.
Sementara, Ketua PPS Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal, Sri Sayekti mengatakan, sampai Senin (18/12/2023), jumlah pendaftar KPPS di Kelurahan Karangsari Kendal, baru tercapai 49 orang, sedangkan kuota yang dibutuhkan sebanyak 105 orang, atau baru mencapai 46,67 persen.
“Pada sisa waktu yang ada, kami akan melakukan jemput bola, dengan mendatangi satu persatu ke rumah warga, supaya mau mendaftar. Apalagi kami punya data yang dulu menjadi petugas KPPS, nah supaya mau mendaftar lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengaku, pendaftaran calon KPPS belum mencapai 100 persen. Untuk itu di sisa waktu, pendaftaran harus dimaksimalkan. Sehingga sampai pendaftaran terakhir besok Rabu (20/12/2023), jumlah pendaftar KPPS Kendal mencapai seratus persen.
Di sisi lain, Bawaslu Kendal beserta seluruh jajaran di bawahnya, baik di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan, saat ini juga masih fokus melakukan pengawasan pendaftaran calon KPPS di seluruh wilayah Kendal.
Staf Teknis Panwas Kecamatan Kendal, Aulia Rahmi mengatakan, dalam pengawasan calon KPPS, pihaknya berkoordinasi dengan PPS di kelurahan untuk melakukan pengawasan secara langsung. Meski sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran.
“Dalam pengawasan calon KPPS, kami berkoordinasi dengan PPS untuk pengecekan persyaratan calon KPPS di kelurahan. Selain itu melakukan pengawasan, seperti ketentuan batasan umur, pendidikan dan terkait hubungan keanggotaan partai politik,” jelasnya.
Sedangkan Kordiv SDM Organisasi dan Diklat, Bawaslu Kendal, Mukhammad Bahrul Amik mengatakan, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada seluruh Panwascam, supaya mengawal dan mengawasi proses pendaftaran KPPS di masing-masing wilayah tugasnya.
“Kami sudah instruksikan ke Panwascam agar selalu berkoordinasi dengan Pengawas di kelurahan atau desa untuk mengecek pendaftaran calon KPPS. Pengecekan selain melalui Sipol, juga mengecek secara langsung terhadap seluruh persyaratan,” ujarnya.(HS)