HALO KENDAL – Meski sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, di Pasal 96 sampai 99 menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat di Instansi lain dilarang mengangkat tenaga honorer, namun masih diberi kesempatan sampai dengan lima tahun ke depan atau sampai dengan tahun 2023 ini.
Kemudian, setelah ada pembatasan tersebut, ternyata masih ada kebijakan lain dari Menpan RI, yaitu honorer masih bisa dibutuhkan sepanjang ada analis kebutuhan di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Hal itu dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir kepada awak media, di sela-sela acara Seminar Strategi Penguatan Sumber Daya Manusia melalui Pengembangan Kompetensi dan Sosialisasi Kebijakan Analisa Kebutuhan Pengembangan Kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal di Gedung Abdi Praja, Senin (18/12/2023).
“Prinsipnya, pesan dari Pak Presiden sampai di Menpan, sampai di Pak Bupati, jangan sampai ada PHK (pemutusan hubungan kerja-red),” tandasnya.
Sementara itu Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, dalam hal kekosongan tenaga di masing-masing OPD dengan adanya pengangkatan, dari yang sebelumnya mengabdi atau honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang kebetulan tidak di tempat awal bertugas, maka pihaknya akan mengambil berbagai langkah.
“Langkah kita, yang pertama dengan menghitung ulang jabatan yang kosong. Dari situ, langkah kedua akan kita cari dasar hukumnya, untuk bisa mengangkat (tenaga honorer). Kemudian langkah ketiga, bagaimana kontrak kerjanya, karena ada larangan untuk mengangkat,” bebernya.
Sehingga, lanjut Sekda, dalam menggunakan tenaga outsourcing atau alih daya masih dimungkinkan, karena yang dilarang adalah mengangkat pegawai honorer atau pengabdi.
“Jadi dengan dasar hukum, apakah nantinya dibantu dengan tenaga outsourcing perusahaan, karena dia diangkat bukan oleh kepala OPD tapi diangkat berdasarkan kegiatan atau proyek. Jadi yang membiayai dan mengontrak mereka adalah kegiatan atau proyek bahasanya seperti itu,” jelas Sugiono. (HS-06)