HALO GROBOGAN – Polisi hutan (Polhut) dan anggota Polsek Klambu Polres Grobogan, berhasil menangkap BI (36), warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
Lelaki itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena diduga mencuri kayu di kawasan hutan Perhutani, petak 30 F RPH Plosokerep BKPH Penganten KPH Purwodadi, turut Desa Penganten Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.
Kapolsek Klambu, AKP Maarif mewakili Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan, baru-baru ini seperti dirilis humas.polri.go.id, Sabtu (9/12/2023) mengungkapkan penangkapan pelaku pencurian kayu di hutan tersebut, terjadi saat ketiga anggota Polhut berpatroli.
Setelah mereka sampai di petak 26 C1 turut RPH Terkesi BKPH Penganten KPH Purwodadi, kemudian dilanjutkan patroli di petak 30 F KPS RPH Plosokerep BKPH Penganten.
‘’Saat melaksanakan patroli, petugas dari Perhutani mendengar suara pohon tumbang,’’ kata Kapolsek Klambu, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Mendengar suara mencurigakan itu, para petugas itu kemudian bergerak asal suara, dan melihat pelaku sedang memotong kayu jati.
‘’Saat ditanya petugas, pelaku mengaku menebang pohon kayu jati tersebut tanpa izin. Kemudian pelaku diamankan oleh petugas Perhutani dan diserahkan ke Polsek Klambu,’’ jelas AKP Ma’arif.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo hitam tanpa pelat nomor, yang sudah dimodifikasi dan gergaji.
Petugas juga menyita enam batang kayu jati berukuran 70 centimeter, hingga 260 centimeter, dengan diameter mulai 16 centimeter hingga 34 centimeter.
Saat proses hukum masih berlangsung, Kades Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Hyro Fachrus berkoordinasi dengan pihak Perhutani.
Tujuannya mengajukan permohonan kepada pihak Perhutani agar perkara tersebut tidak dilanjutkan atau diselesaikan secara restorative justice.
“Menanggapi hal itu, pihak Perhutani KPH Purwodadi, diwakili oleh Asper dan KRPH beserta jajaran dan pelaku bertemu. Lalu sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara restorative justice,” jelas Kapolsek Klambu.
Selanjutnya kedua belah pihak yakni KPH Purwodadi dan pelaku menandatangani surat pernyataan disaksikan AKP Ma’arif di Mapolsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng.
Pelaku berjanji tidak akan melakukan penebangan liar lagi dan turut melestarikan hutan. (HS-08)