in

Polda Jateng Tak Segan Proses Hukum Debtcollector yang Arogan

HALO SEMARANG – Polda Jateng memastikan tak akan segan-segan untuk memproses hukum Debtcollector (DC) yang melakukan kegiatan dengan cara arogan. Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora di kantornya, Kamis (7/12/2023).

Dirinya mengatakan, sebenanrnya leasing boleh menyewa jasa penagihan dalam hal ini DC kepada kreditur yang mengalami masalah pembayaran. Hanya saja, DC tidak boleh melakukan penekanan, pengancaman, bahkan melakukan tindakan kekerasan kepada kreditur.

Selain membuat resah masyarakat, kegiatan yang dilakukan DC itu juga menyalahi aturan. Dirinya mengingatkan kepada para penyedia jasa penagihan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Leasing berhak melapor ke pihak kepolisian terkait kemacetan pembayaran. Dan untuk eksekusi yang macet di kreditur adalah kewenangan dari pengadilan setelah ada penetapan. Jadi tidak ada leasing menerima surat kuasa dan menarik secara paksa. Tugas DC adalah tugas penagihan utang atau tunggakan macet,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (7/12/2023).

Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat manakala mengalami penarikan paksa yang dilakukan oleh DC, segera melapor. Pihaknya pun memastikan bakal menindaklanjuti pelaporan itu.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena mengapresiasi kami dalam penanganan kasus DC. Ini akan menjadi motivasi kami untuk memberikan pelayanan yang maksimal,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan delapan DC yang bertindak arogan di Kota Semarang. Para tersangka ini diamankan setelah ada dua laporan masuk.

Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Meski demikian masih ada pelaku lainnya yang masih dalam pengajaran. Para pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diminta untuk segera menyerahkan diri.

“Masih ada tujuh DPO (daftar pencarian orang). Saya mengingatkan untuk segera menyerahkan diri. Bila anda tidak menyerahkan diri, kami akan menindak tegas,” kata Kombes Johanson.

Sementara itu, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan sedang diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para DC ini dijerat Pasal 363 KUHPidana, 365 KUHPidana dan 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 tahun.(HS)

Promosikan Seni dan Wisata, Duta Seni Jateng Pentas di TMII dan Kota Tua Jakarta

Pemkot Semarang Pastikan Stok Pangan Jelang Nataru Aman, Bahkan Lebih