HALO KLATEN – Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang sedang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Giat 6 di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Klaten mengadakan sosialisasi tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, di balai Desa Blimbing, belum lama ini.
Sosialisasi ini merupakan salah satu program kerja individu mahasiswa KKN Unnes Giat 6.
Penanggung jawab program sosialisasi bantuan hukum KKN Unnes, Angelyne dari Fakultas Hukum, mengatakan tujuan program ini memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat kurang mampu, tentang bantuan hukum di Desa Blimbing.
“Sosialisasi tersebut dihadiri setidaknya 43 warga kurang mampu di Desa Blimbing,” kata Angelyne.
Adapun peserta, dipilih berdasarkan kriteria penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN).
Data tersebut dilansir dari Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS) Desa Blimbing. Angelyne memberikan paparan pertama mengenai bantuan hukum tersebut.
“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud meliputi pangan, sandang, layanan Kesehatan, layanan Pendidikan, dan pekerjaan,” katanya.
Mereka ini juga perlu menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah atau Kartu Miskin (Jamkesmas, KMS, Kartu BLT, dll).
Selain itu, materi yang disampaikan oleh narasumber terkait larangan pada pemberi bantuan hukum.
“Bahwa pemberi bantuan dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan / atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani. Ini terkait bantuan hukum kepada kelompok orang tidak mampu,” ungkapnya.
Angelyne selaku penanggung jawab program terkait memiliki harapan besar terhadap Masyarakat.
Dengan terlaksananya sosialisasi bantuan hukum, masyarakat dapat mengetahui adanya bantuan hukum secara gratis yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH). (HS-08)