HALO SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, merspon positif kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Semarang tahun 2024 sebesar Rp 3.243.969 atau naik enam persen dari UMK sebelumnya, Rp 3.060.348.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo bahwa UMK Kota Semarang 2024 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 3.243.969 dinilai sudah cukup progresif. Meski, besaran UMK tersebut belum sesuai harapan buruh, karena sebelumnya buruh mengusulkan kenaikan 10 persen – 15 persen dari UMK 2023.
“Ini masih dampak Covid-19. Jadi belum begitu menggembirakan untuk proses produksi maupun laju ekonomi,” ujarnya, Minggu (3/12/2023).
Angka UMK 2024 yang ditetapkan Gubernur Jateng, lanjut Anang, tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Kenaikan UMK Semarang, jika mengikuti PP itu seharusnya hanya naik sebesar 4,02 persen. Sedangkan, angka UMK Kota Semarang yang ditetapkan pemerintah provinsi pada 30 November 2023 lalu itu lebih tinggi dari angka tersebut.
“Alhamdulillah Semarang naik walaupun harapan teman-teman buruh bisa diangka 15 persen, tapi saya pikir dengan angka itu cukup progresif,” papar Anang.
Dia berharap, para buruh bisa memahami dan pengusaha dapat menaati penetapan UMK 2024. Serta menjaga suasana agar tetap kondusif usai penetapan kenaikan UMP tahun 2024. “Agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas, sehingga suasana tenang dan aman serta tidak ada gejolak di masyarakat. Karena semua elemen sudah diajak berembug terkait permasalahan upah ini,” imbuh politisi dari Partai Golkar ini.
Dikatakan Anang, bahwa suasana saling menjaga agar menjadi kondusif sangat diperlukan agar ekonomi bisa tumbuh dengan baik.
Sebelumnya, Ketua Apindo Kota Semarang, Dedy Mulyadi mengatakan, bahwa permintaan dari para pekerja untuk kenaikan UMK sebesar 15 persen tersebut tidak bisa diberikan pengusaha. Sebab, kata dia, keadaan ekonomi belum baik, sehingga pengusaha cukup berat memenuhinya. Sedangkan, lanjut dia, mengenai penghitungan upah sudah ada peraturan dari pemerintah dengan dikeluarkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 revisi dari PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana, ada tiga variabel yang dimasukkan dalam formula upah minimum yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk Alva). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.(HS)