HALO KENDAL – Menanggapi keluhan dari sejumlah organisasi yang terkait dengan mahalnya biaya pengurusan sertifikat laik fungsi (SLF) sarana layanan kesehatan saat audiensi dengan Sekda Kendal dan dinas terkait beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menegaskan, mahalnya pengurusan SLF karena untuk proses mengurusnya melalui ketentuan yang telah dirumuskan dalam Undang-undang Cipta Kerja.
“Jadi bangunan-bangunan layanan kesehatan yang dimiliki apoteker itu harus mempunyai standar-standar yang digariskan dalam Undang-undang Cipta Kerja. Ya prosesnya melalui SLF” kata Makmun kepada awak media, saat acara Gathering Mitra DPRD Kendal di Yogyakarta Minggu (26/11/202).
Dengan kondisi seperti itu, lanjutnya, selaku Ketua DPRD Kendal dirinya meminta kepada sejumlah OPD terkait yang menangani permasalahan tersebut untuk menghire (menyewa) konsultan yang dibayar Pemkab Kendal. Supaya jika ada yang mau mengurus SLF ada kehadiran pemerintah daerah dalam mencakupnya.
Dia membeberkan, mahalnya pengurusan SLF di Kabupaten Kendal dibandingkan dengan daerah lain, karena dibayarkan pada pihak ketiga. Pihak itu adalah konsultan bangunan yang menguruskan SLF dengan mematok harga sendiri.
“Uangnya tidak masuk ke kas daerah tapi ke saku konsultannya sendiri. Nanti akan terus kita awasi. Kemarin dengan teman-teman eksekutif pernah kita bahas bersama. Dan mari kita awasi bersama, karena angka-angka itu muncul dari pihak ketiga,” pungkas Makmun.
Sebelumnya, tingginya biaya pengurusan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Kendal dikeluhkan beberapa asosiasi yang terkait kesehatan. Hal tersebut diungkapkan, saat audiensi dengan Sekda Kendal dan dinas terkait di ruang Sekda Kendal, Kamis (23/11/2023).
Adapun beberapa asosiasi yang melakukan audiensi di antaranya, dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin), dan Gabungan Pengusaha Optik (Gapopin), serta asosiasi lainnya. Hadir juga dari IDI Kendal, dr Alexander Bramukhaer.
Rombongan diterima Sekda Kendal, Sugiono, didampingi Asisten Administrasi Umum, Agus Dwi Lestari, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Perekonomian dan Pembangunan, Sugeng Prayitno, Kepala DPUPR Kendal, Sudaryanto, serta perwakilan OPD terkait lainnya.
Ketua Bidang Regulasi Hukum Pengurus Pusat IAI, Muhammad Iqbal Yulianto menjelaskan, SLF adalah proses sertifikasi yang akan dilakukan untuk bangunan yang baru selesai dibuat. Dalam pertemuan dengan Pemkab Kendal, pihaknya bersama asosiasi lain mengungkapkan mahalmya pengurusan SLF di Kendal.
“Pada prinsipnya kami menggunakan SLF di Kabupaten Kendal biayanya cukup mahal bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain masih jauh sekali, dan kami keberatan. Harapan kami ada solusi dari Pemda Kendal yang terbaik, bagi persoalan SLF ini,” jelasnya.(HS)