HALO SEMARANG – Menanggapi tuntutan para pekerja terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2024 sebesar Rp 3,8 juta, atau naik sekitar Rp 740 ribu dari tahun sebelumnya Rp 3,06 juta, akan sulit dipenuhi pengusaha.
Ketua Apindo Kota Semarang, Dedy Mulyadi mengatakan, bahwa permintaan dari para pekerja untuk kenaikan UMK sebesar 15 persen tersebut tidak bisa diberikan pengusaha. Sebab, kata dia, keadaan ekonomi belum baik, sehingga pengusaha cukup berat memenuhinya. Sedangkan, lanjut dia, mengenai penghitungan upah sudah ada peraturan dari pemerintah dengan dikeluarkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 revisi dari PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana, ada tiga variabel yang dimasukkan dalam formula upah minimum yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk Alva). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
“Dan kalau menuntut kenaikannya sampai 15 persen itu permintaan, tapi untuk realitasnya saya rasa sulit dipenuhi,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).
Adapun penetapan UMP tahun 2024 akan diumumkan pemerintah pada 21 November 2023.
Sementara itu, Ketua PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF, Sumartono menyampaikan, buruh menginginkan adanya kenaikan upah lebih dari 15 persen dari UMK 2023 Rp 3,06 juta, atau naik sebesar Rp 740 ribu menjadi Rp 3,8 juta.
Menurutnya, usulan ini sudah disampaikan kepada Wali Kota Semarang saat audiensi beberapa waktu lalu. Pada kesempatan ini, pihaknya memberi support kepada wali kota agar merekomendasikan upah tidak mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu ketika audiensi dengan Ibu Wali Kota Semarang. Kami ingin upah di Semarang naik sebesar Rp 740 ribu. Kami minta untuk direkomendasikan, minta kepada Pj Gubernur untuk menetapkan upah Rp 3,8 juta,” kata Sumartono, saat aksi demonstrasi bersama sejumlah buruh di Balai Kota Semarang, Selasa (14/11/2023).
Dalam aksinya, para buruh mendorong Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, untuk mengajukan rekomendasi upah minimum kota (UMK) Semarang 2024 naik menjadi sebesar 15 persen kepada Gubernur Jawa Tengah.(HS)