HALO SEMARANG – Dinas Pariwisata Pemkab Semarang memberikan penghargaan kepada enam hotel berbintang dan non bintang di wilayahnya, yang memberikan pelayanan terbaik serta taat membayar pajak..
Penyerahan penghargaan Adhikarya Pariwisata untuk hotel dan restoran terbaik, dilaksanakan di Ramayana Ballroom Hotel Griya Persada , Bandungan, Rabu (8/11/2023).
“Kami mengapresiasi para pelaku pariwisata bidang perhotelan dan rumah makan yang secara konsisten menunjukkan kinerja yang baik dan taat peraturan,” kata Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha dalam pernyataan tertulis yang dibacakan Wabup Semarang, H Basari.
Acara penganugerahan dihadirti ratusan pelaku usaha pariwisata bidang perhotelan, restoran dan rumah makan. Hadir pula perwakilan dari Disporapar Jateng.
Lebih lanjut Wabup mengatakan penghargaan ini menjadi penanda komitmen Pemkab Semarang dan pihak swasta, untuk memajukan industri pariwisata di Kabupaten Semarang.
Selain itu juga upaya Pemkab Semarang memberikan pembinaan pelayanan, serta tolok ukur kinerja bisnis dan keunggulan pelayanan.
Kepala Dinas Pariwisata, Wiwin Sulistyowati melaporkan saat ini ada 200 hotel dan 500 restoran aneka kategori yang beroperasi di Kabupaten Semarang.
“Penilaian yang dilakukan untuk menciptakan standar pelayanan prima dari masing-masing pelaku usaha pariwisata. Sehingga laju perbaikan mutu terus terjadi dan mampu menarik minat wisatawan untuk berkunjung lebih lama,” kata dia, seperti dirilis semarangkab.go.id.
Penilaian mutu dan kepatuhan hukum hotel dan restoran melibatkan praktisi perhotelan, akademisi dan perwakilan lembaga sertifikasi profesi dan usaha pariwisata.
Tiga hotel berbintang yang mendapat penghargaan adalah Hotel Griya Persada Bandungan dengan nilai 169, The Wujil Hotel Bergas (160) dan Nuwis Hotel Bandungan (123).
Untuk hotel non bintang yakni Hotel Rawa Pening Bandungan (63), Hotel Kusma (57) dan Hotel AOE Bandungan (43).
Sementara itu restoran terbaik diraih Cimory Resto Bergas (141), Lohansung Resto Griya Yodesia Bergas (117) dan Over O Resto Ungaran Barat (116).
Untuk kategori rumah makan, Tapak Bimo 2 Bawen (87), Bintangan Bawen (86) dan Puka Sari Bawen (85).(HS-08)