HALO SEMARANG – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (9/11/23).
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas dirinya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemeriksaan di Indramayu,” ungkap Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes Dedeo, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id , Rabu (8/11/23).
Pemeriksaan ini kali pertama dilakukan, setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Sementara, pemeriksaan di Indramayu, lantaran status Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut, saat ini berstatus terdakwa penistaan agama dan ditahan di Lapas Indramayu.
Menurutnya, ada beberapa saksi lain yang juga akan diperiksa. Proses pemeriksaan ada yang dilaksanakan di Bareskrim Polri dan Indramayu.
“Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim,” ujarnya.
Adapun materi yang akan dimintai keterangan terhadap Panji Gumilang dan saksi lainnya, jelasnya, terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperlukan dari hasil kejahatan.
Sebelumnya, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah melakukan pemblokiran 96 rekening Panji Gumilang.
“96 rekening PG, rekening YPI, dan rekening badan hukum terafiliasi PG lainnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (29/8/23).
Lebih lanjut disebutkan, penyidik masih melakukan pengajuan pemblokiran sejumlah rekening terkait YPI lainnya.
Selain itu, penelusuran aset PG dan keluarga masih dilakukan di Indramayu
Sejauh ini, pemeriksaan saksi kepada AP dan SS akan dilakukan penjadwalan ulang.
Sebab, pada pemanggilan sebelumnya, kedua saksi meminta pengunduran jadwal. (HS-08)