in

Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Kendal Undang Perangkat Desa Hingga Pemilik Toko Kelontong

Perwakilan Bea Cukai Semarang, Alfida Novi Sahara, saat memberikan keterangan pers usai mensosialisasikan Perundang-Undangan Terkait Cukai Tembakau di Kendal.

HALO SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Kendal kembali mensosialisasikan Perundang-Undangan Terkait Cukai Tembakau di Kendal, yang digelar di salah satu rumah makan di pusat Kota Kendal, Selasa (1/11/2023).

Kali ini yang diundang dari unsur pemerintah desa, tokoh agama, pengasuh ponpes dan madrasah, pemilik usaha toko, jasa layanan ekpedisi, dan tokoh masyarakat.

Alfida Novi Sahara selaku nara sumber dari Bea Cukai Semarang mengatakan, tujuan dari sosialisasi adalah, yang pertama memberikan informasi kepada para peserta tentang apa itu rokok ilegal dan kenapa rokok ilegal itu harus digempur.

“Karena rokok ilegal ini kan memiliki berbagai dampak atau efek negatif, yang pertama bagi kesehatan di mana rokok ilegal ini kan tidak teruji secara laboratorium sehingga tidak terukur kandungan entar dan nikotinnya. Kemudian kita tidak ketahui juga komposisinya apa saja. Yang kedua pada aspek ekonomi atau aspek keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Dengan banyaknya peredaran rokok ilegal di pasaran, lanjut Alfida, bisa memungkinkan mengambil pangsa pasar rokok yang legal. Sehingga efeknya nanti rokok yang legal kurang laku di pasaran.

“Bisa jadi nanti ke depannya pabrik-pabrik rokok yang legal ini bisa sampai gulung tikar. Kemudian kalau misalnya pabriknya tutup pengaruhnya adalah ke tenaga kerjanya, karyawannya. Padahal bisa jadi karyawannya merupakan tulang punggung keluarga, yang mayoritas pekerja di pabrik rokok itu adalah perempuan gitu,” lanjutnya.

Kemudian yang ketiga, imbuh Alfida, tentu saja untuk optimalisasi penerimaan dari cukai otomatis turun. Padahal salah satu manfaat dari cukai itu adalah, nantinya dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Mudah-mudahan yang tadi sudah mendapatkan informasi dari adanya sosialisasi, kemudian bisa menyampaikan nih minimal kepada kerabat terdekatnya atau ke warga di sekitar. Supaya lebih tersebar luas lagi informasinya di lapangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendal, Ardi Prasetyo mengungkapkan, tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi adalah tidak terlepas dari penegakan hukum untuk mensosialisakan kepada masyarakat terkait dengan memberantas rokok ilegal.

Untuk itu, selain unsur perangkat desa, pihaknya juga mengundang perwakilan dari pondok pesantren termasuk madrasah, tokoh masyarakat/agama, pemilik usaha toko, dan jasa layanan ekpedisi.

“Harapannya sosialisasi bisa menyeluruh di seluruh elemen masyarakat. Sehingga bisa turut menyebarluaskan informasi yang sudah diterima lewat sosialisasi ini di wilayahnya masing-masing,” ungkap Ardi.(HS)

Jelang Penetapan UMP, Pj Gubernur Jateng Serap Aspirasi Pengusaha dan Buruh

Gerakan Nasional Ketahanan Pangan, Kodim Kendal Ajak Kelompok Tani Manfaatkan Lahan Tidur