HALO SEMARANG – Menjelang Pemilu 2024, setelah Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, kali ini Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur juga melakukan deklarasi sebagai kelurahan Anti Politik Uang pada baru-baru ini. Deklarasi kelurahan anti politik uang ini merupakan komitmen Kelurahan Bendungan untuk menolak segala macam praktik politik uang.
Kegiatan deklarasi dilakukan dengan pembacaan ikrar kelurahan anti politik uang oleh seluruh peserta, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman menyampaikan, bahwa deklarasi kelurahan anti politik uang ini merupakan salah satu bentuk pencegahan terhadap praktik politik uang.
“Deklarasi kelurahan anti politik uang ini tidak akan berhenti di Kelurahan Bendungan. Bawaslu Kota Semarang akan terus mendorong kelurahan-kelurahan lain untuk berani mendeklarasikan kelurahan anti politik uang,” ujar Dwijaya, Selasa (31/10/2023).
Menurut dia, dampak dari politik uang dapat merusak kedaulatan rakyat karena suara pemilih tidak lagi dihargai. Rakyat memilih karena ada imbalan bukan atas kehendaknya sendiri.
“Selain itu, politik uang dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Calon yang terpilih melalui politik uang belum tentu calon yang terbaik bagi rakyat,” paparnya
Deklarasi kelurahan anti politik uang ini, lanjut dia, memiliki program dan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang, serta mendorong masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu.
Camat Gajahmungkur, Puput Widhiatmoko Hadinugroho mengapresiasi Bawaslu Kota Semarang, Panwascam, serta Panwaskel atas inisiatif deklarasi kelurahan anti politik uang. Dia juga mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap independen dan netral. Selain itu, Puput juga mengimbau kepada warga supaya jangan sampai terpengaruh akan politik uang.
“Jangan sampai tergiur uang kemudian kita menggadaikan demokrasi kita. Praktek politik uang hanya akan meningkatkan peluang untuk korupsi. Tolong bersama kita kawal pelaksanaan pemilu sehingga pemilu bisa terselenggara dengan baik, adil dan berkualitas,” pungkas Puput. (HS-06)