HALO SEMARANG – Korban arisan online dengan sistem jatuh tempo (Japo) berharap admin berinisial YPM yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dihukum semaksimal mungkin. Kuasa Hukum korban, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan, para korban tentunya ingin terdakwa YPM dihukum dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum saat sidang putusan.
“Terdakwa akan menghadapi sidang putusan pada hari Kamis (26/10). Tentunya harapan tiga korban yang saya tangani berinisial W, H, N ingin berbanding lurus dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 3 tahun 6 bulan,” ungkap Setho sapaan akrabnya di hadapan para awak media, Selasa (24/10/2023).
Dirinya berharap bahwa majelis hakim pemeriksa perkara memutus sama dengan tuntutan atau tidak jauh dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum.
“Karena intinya ini bukan semata-mata menghukum, tetapi karena rasa keadilan uang-uang yang telah digunakan terhadap terdakwa bukan jumlah yang sedikit,” jelasnya.
Disisi lain, ia menambahkan selain tiga korban yang sudah melapor, ada juga sejumlah warga lainnya yang menjadi korban penipuan arisan Japo oleh terdakwa YPM.
“Kenapa korban yang lain belum melapor, karena mereka berasumsi bahwa terdakwa ini dilindungi oleh oknum penegak hukum. Oleh sebab itu, dengan adanya putusan yang menghukum setidaknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum maka anggapan itu akan sirna dengan sendirinya,” bebernya.
Sementara, salah satu korban berinsial W juga berharap agar terdakwa YPM dihukum seberat-beratnya. Hal ini agar terdakwa mendapat efek jera dan tidak ada lagi korban lainnya.
“Saya selaku salah satu korban, semoga YPM dapat hukuman maksimal. Harapannya sih uang saya sebesar Rp 2,7 M kembali, tapi kan ga mungkin. Intinya, hukum seadil-adilnya sesuai tuntutan,” paparnya.
Sebelumnya, YPM didakwa melakukan penipuan terhadap puluhan peserta arisan daring “Jatuh Tempo” (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai puluhan miliaran rupiah. YPM dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan. (HS-06)