HALO PURBALINGGA – Kabag Operasi Polres Purbalingga, AKP Tri Arjo Irianto mengingatkan kepada anggota, untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Penegasan itu dia sampaikan saat memimpin apel Satgas Operasi Mantap Brata (OMB) Candi 2023-2024, di halaman Mapolres Purbalingga, Sabtu (21/10/2023).
“Saya ingatkan kepada seluruh anggota Polres Purbalingga, untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024,” kata AKP Tri Arjo Irianto, seperti dirilis humas.polri.go.id.
AKP Tri Arjo Irianto yang juga Karendal Operasi Mantap Brata Candi 2023-2024 Polres Purbalinggai itu, juga menyampaikan bahwa sesuai aturan, anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam Pemilu.
Mereka juga dilarang melakukan segala bentuk kegiatan politik praktis.
“Pedomani aturan yang berlaku sehingga anggota Polri khususnya Polres Purbalingga tidak melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pemilu 2024,” kata dia.
Kabag Ops juga menyampaikan tentang perilaku netralitas, yang harus dipedomani, untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam penyelenggaraan pemilu.
Perilaku netral itu antara lain, anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan caleg / capres / cawapres.
Polisi juga dilarang memberi / meminta / distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun terkait dengan pemilu.
Mereka pun dilarang menggunakan / memasang / memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu.
“Anggota Polri juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat tugas,” kata dia.
Selanjutnya, personel Polri dilarang mempromosikan, menanggapi dan penyebarluasan gambar / foto parpol, bacaleg, capres / cawapres, baik melalui media massa, media online dan media sosial.
Mereka juga dilarang foto bersama bakal caleg, capres / cawapres, massa, dan simpatisannya.
Anggota Polri juga dilarang melakukan foto / self picture di medsos, dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf “V” yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan / ketidaknetralan Polri.
Lebih lanjut disampaikan bahwa larangan juga dilakukan dalam memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun terhadap parpol, bacaleg, capres/cawapres.
Anggota Polri juga dilarang menjadi pengurus / anggota tim sukses parpol, bakal caleg, capres / cawapres.
“Anggota Polri juga dilarang menggunakan kewenangannya atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol, bakal caleg, capres / cawapres,” kata Kabag Ops.
Selain itu, anggota Polri dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.
Dilarang melakukan kampanye hitam dan menganjurkan untuk menjadi golput. Dilarang juga memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil perhitungan suara.
Kemudian dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilihan umum (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam giat politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas / mengikutsertakan / mengatasnamakan institusi Polri atau Bhayangkari.
“Apabila masih ditemukan adanya anggota Polri yang melanggar ketentuan terkait netralitas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia. (HS-08)