MK mempersilahkan untuk seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso mengaku jika pihaknya senang atas putusan MK tersebut. Pertimbangan dari MK ini membuat Partai Gerindra bisa terus melakukan rencananya.
“Ada klausul yang salah satunya adalah punya pengalaman menjadi pejabat kepala daerah atau setingkatnya jadi ini cukup menggembirakan bagi Partai Gerindra,” ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa (17/10/2023).
Meski demikian, seluruh kader partai masih menunggu instruksi dari Ketua Umum Prabowo Subianto. Ia memastikan para kader setuju siapapun menjadi cawapres Prabowo disamping ada isu Partai Gerindra mengusulkan Gibran Rakabuming dan tiga usulan lainnya.
“Apapun terkait dengan itu kita tetap tunduk dan patuh instruksi satu komando dengan Partai Gerindra Pusat, apapun yang diamanatkan pada struktrur partai tingkat bawah kita akan melaksanakan siapapun calon wapresnya dengan tentu harga bulatnya Prabowo presiden,” paparnya.
“(Prabowo-Gibran dekat?) Kemungkinan seperti itu tetapi kita mendengar yang disampaikan langsung oleh ketua dewan pembina kita dan ketum kita bahwa calon wapres ada empat calon, cuman memang ketika kemarin sebelum ada putusan MK itu peluang Mas Gibran belum terbuka tetapi sekarang sudah terbuka dengan hasil keputusan MK,” tuturnya.
Joko juga mengakui jika empat nama usulan cawapres untuk mendampingi Prabowo sampai saat ini belum diketahui dan masih dirahasiakan oleh Koalisi Indonesia Maju. Ini juga diakui menjadi semangat tersendiri bagi Gerindra untuk bersaing dalam Pemilu 2024.
“Jadi kita ada empat calon presiden tinggal jadi keputusan pusat seperti apa nanti dengan bersama Koalisi Indonesia Maju. Sampai saat ini kita tidak tahu, kita menunggu saja sebagai kader wajib untuk mentaati keputusan partai dan hasil koalisi bersama,” imbuhnya. (HS-06)