in

Selama September 2023, Polrestabes Semarang Ungkap 15 Kasus Narkoba

Rilis kasus narkoba Polrestabes Semarang, Senin (16/10/2023).

HALO SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang selama bulan September 2023 berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, dari 15 kasus tersebut petugas mengamankan 20 orang tersangka yang terdiri dari 17 laki-laki dan 3 perempuan.

“Total selama bulan September ini 15 kasus berhasil diungkap. Terdiri dari 8 tersangka pengedar dan 12 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Wakapolrestabes saat memimpin Konferensi Pers Mapolrestabes Semarang, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut ia menuturkan dari puluhan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 63,85 gram dan ribuan butir obat berbahaya lainnya.

“Total barang bukti yakni sabu-sabu seberat 63,5 gram dan obat psikotropika tanpa izin edar sebanyak 2003 butir yang terdiri dari Alprazolam 1.703 butir, Estazolam 150 butir, Clonazepam 150 butir dan obat keras merek Yarindo sebanyak 2500 butir,” bebernya.

Wiwit menambahkan atas capaian tersebut Satresnarkoba Polrestabes Semarang mendapat predikat tertinggi dalam memberantas narkoba di dalam wilayah hukum Polda Jateng. “Di wilayah Polda Jateng, Staresnatkoba Polrestabes Semarang menduduki peringkat tertinggi dalam pengungkapan kasus narkoba selama bulan September 2023 ini,” pungkasnya.

Dari belasan kasus yang terungkap, kepolisian mengungkap tiga kasus menonjol pengalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Tiga kasus tersebut yang pertama yakni diungkapnya kasus narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam lubang buatan.

Dari kasus tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap dua orang tersangka yakni YGS (37) dan seorang perempuan berinisial WN (26).

“Awalnya petugas menangkap YGS di SPBU Arteri Soekarno Hatta dan menemukan 8 paket sabu-sabu yang akan ditempatkan di beberapa titik di pinggir jalan. Lalu dikembangkan lagi di rumah kontrakan tersangka di Mangunharjo, ditemukan lagi 33 paket sabu-sabu yang disimpan di lubang buatan di bawah kasur di kamar tersangka WN dengan total sabu-sabu yang disita 50 gram,” bebernya.

Untuk kasus kedua, sambungnya, petugas mengamankan tersangka berinisial YP (27) dan Ia (29).

“Kasus ini cukup unik, tersangka YP usai mengambil paket sabu di Jalan Badak V, Pandean Lamper, Gayamsari ditangkap oleh petugas. Karena panik, sabu-sabu seberat 0.5 gram ditelan dengan bungkusnya,” tuturnya.

Kasus terakhir, ditangkapnya tersangka BGP (37) warga Karanganyar Gunung, Candisari, karena mengedarkan obat terlarang.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sebanyak 1.993 butir psikotropika tanpa izin edar, yang terdiri dari 1.693 butir tablet Alfrazolam, 150 butir tablet Estazolam dan 150 butir tablet Clonazepam, serta petugas juga menemukan 2.500 butir obat Keras berupa Pil Yarindo yang disimpan di lemari kamar tidur tersangka.

“Dari keterangan tersangka, mengakui bahwa psikotropika dan obat keras tersebut akan diedarkan olehnya untuk mendapatkan keuntungan. Ia sudah 6 kali mengedarkan sejak bulan Agustus 2023. Tersangka mendapatkan psikotropika dan obat keras tersebut dari seseorang yang mengaku atas nama R yang dikenal melalui Facebook,” bebernya.

Atas perbuatan para tersangka, untuk kasus sabu-sabu tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk pengedar obat terseang, tersangka disangkakaan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Th 2023 tentang Kesehatan Subisder Pasal 62 UU No. 5 Th 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 12 tahun.(HS)

Nasmoco Targetkan Penjualan di Event GIIAS 2023 Sebanyak 200 SPK

Penuhi Harapan Pelanggan: Astra UD Trucks Meluncurkan Layanan Purna Jual Terdepan