HALO SEMARANG – Kasus kematian seorang pemuda yang ditemukan meninggal dunia di rumah Perumahan Emerald Indah Blok C 7 No 9 RT 7 RW 24, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang Kota Semarang pada Kamis (14/9/2023) siang dengan luka lebam, akhirnya terungkap.
Korban yang bernama Muhamad Adit Anwar (17) diduga meninggal dunia setelah dianiaya oleh keenam teman-temannya. Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi mengatakan, masing-masing pelaku bernama Agung Rahmanto (26), Mika Faqih Aryaputra (19), Plateau Malik Kusuma (21), Haidar Saputra (21), Muhammad Haris Widitanto (20), dan Bagus Putra Pratama (19).
Para pelaku merupakan warga Semarang yang selama ini kerap menjadi teman nongkrong korban. Motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan ini karena korban dituding mencuri uang salah satu pelaku.
“Korban meninggal setelah dikeroyok oleh teman-temannya. Para tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing kemarin,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/9/2023).
Dion menjelaskan peristiwa terjadi hari Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 00.00 WIB di warnet daerah Klipang, Kecamatan Tembalang. Beberapa pelaku menjemput korban, Muhamad Adit Anwar (17) dan dibawa ke warnet tersebut.
“Korban kemudian diajak tersangka Bagus potong rambut di samping warnet. Setelah itu korban ditanya tersangka Bagus, ‘uangnya buat apa?’. Masalahnya kurang lebih soal uang yang hilang,” bebernya.
Tersangka Bagus kemudian menjelaskan sepekan lalu dompetnya diduga diambil oleh korban. Dalam dompet itu ada uang Rp 600 ribu. Menurutnya saat korban ditanya soal uang tersebut jawabannya malah berbelit dan membuat emosi rekan lainnya.
“Saya punya masalah dari awal. Si almarhum ambil uang di dompet saya waktu tidur di rumah saya. Saya enggak menyangka. Waktu saya ke warnet, saya pulang lagi di rumah ambil uang, ternyata dompet nggak ada. Saya tanya ke teman lain apakah tahu korban di mana. Seminggu kemudian saya ketemu orang yang tahu (keberadaan korban-red), kemudian dijemput,” bebernya.
Penganiayaan pun dilakukan ketika korban menjawab tidak seperti yang diharapkan pelaku. Ia pun memukuli korban, bahkan teman-temannya yang terpengaruh minuman keras ikut menghajar korban.
“Saya pukul kepala kiri dan tangan sebanyak 7 sampai 8 kali,” kata Bagus.
“Waktu ditanya Bagus si korban jawabannya berbelit dan tidak mengenakkan, saya juga keadaan minum akhirnya emosi. Saya pukul punggung korban sekali, pipi kanan dan kiri sekali. Saya seret ke kamar mandi saya giring, saya tutup pintunya tendangi dan injak pundak sebelah kanan dan kepala atas tiga kali,” jelas Haris.
Teman-teman pelaku lainnya juga ikut melakukan pemukulan, ada yang memukul punggung, menampar, menendang, bahkan menyundut dengan sedotan yang ujungnya sudah disulut api. Pelaku Bagus kemudian membawa korban ke rumahnya.
“Saya bawa ke rumah, biasanya tidur ke rumah saya,” kata Bagus.
Korban ternyata meninggal dunia di rumah Bagus. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan autopsi di rumah sakit. Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal dunia karena pendarahan otak.
“Hasil autopsi korban mengalamai gagar otak dan pendarahan dalam otak. Banyak pukulan di kepala. Itu yang sebabkan korban meninggal dunia,” terang Dion.
Saat ini pelaku dan barnag bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.(HS)