HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan bahwa tidak ada wilayah tertentu yang dikuasai partai politik (parpol) tertentu untuk pemasangan atribut pemilu. Semua wilayah bisa menjadi lokasi pemasangan bendera parpol.
Hal itu menanggapi eks Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Joko Santoso yang diduga melakukan pemukulan kader PDI Perjuangan Suparjiyanto di Jalan Cumi -Cumi, Bandarharjo, Semarang Utara, beberapa waktu lalu
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyatakan, bahwa kasus itu bermula karena Suparjiyanto memasang bendera di wilayah yang dilarang Joko Santoso.
“Para pihak yang terlibat hingga saat ini belum ada laporan ke kami soal kepemiluan. Saat ini masa sosialisasi, diperbolehkan untuk memasang atribut parpol,” jelas Arief.
Terkait insiden antara Joko Santoso dan Suparjiyanto, pihaknya mendapat informasi bahwa kejadian berawal dari pemasangan bendera salah satu parpol. Dia menegaskan semua parpol boleh memasang atribut apapun kecuali di lembaga pendidikan, keagamaan dan lain-lain.
“Atribut lalu bendera itu kan diperbolehkan dipasang. Tidak ada sistem wilayah tertentu untuk parpol itu saja,” jelasnya.
Pemasangan atribut termasuk bendera, kata dia, sebagai bagian sosialisasi peserta pemilu. Selain saat ini sebagai sosialisasi, atribut boleh dipasang ketika event tertentu seperti acara rapat konsolidasi, ulang tahun partai dan lain-lain. (HS-06)