HALO BATANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Batang menyosialisasikan rencana pembongkaran warung-warung semipermanen yang menjamur di sepanjang jalan exit toll Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Sabtu (9/9/2023).
Dia mengatakan pembongkaran dilakukan, lantaran keberadaan bangunan-bangunan itu melanggar perda tentang tata ruang.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon, menjelaskan tindakan tersebut dilakukan setelah Pemkab Batang beberapa kali menerima pengaduan warga, terkait dugaan kegiatan prostitusi dan minuman keras.
“Dulu mintanya dari warga yang mengadu dari laporan tempat yang sering digunakan prostitusi dan minuman keras (miras),” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.
Namun demikian dari hasil pendalaman, untuk tudingan warga mengenai dugaan prostitusi, Satpol PP tidak menemukan bukti yang mendukung.
“Selama ini yang diadukan warga sebagai wilayah prostitusi tidak ada bukti, hanya warung di sana menjual miras saja,” ungkapnya.
Maka dari itu dari hasil telaah yang dilakukan oleh Pemkab Batang, akhirnya Satpol PP menggunakan perda tata ruang untuk melakukan penertiban.
“Pembongkaran berawal dari aduan warga Kabupaten Batang menggunakan Perda Tata Ruang dan Perda Terbuka Hijau yakni Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 yang berbunyi setiap sepanjang jalan tidak boleh ada bangunan,” jelasnya.
Setelah penertiban, diharapkan di sepanjang exit toll tersebut benar-benar tidak ada bangunan yang berdiri secara ilegal.
Kalau pun ada bangunan, harus ada izin dari balai besar pelaksanaan jalan nasional, karena itu merupakan tanah milik negara.
Ia juga menyampaikan, lokasi pembongkaran dari samping Gudang Bulog ke arah Exit Kandeman hingga depan Kantor Kecamatan Kandeman.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai pemberitahuan pemilik warung disana untuk segera pindah secara mandiri, jadi pada waktu pembongkaran tanggal 13 September 2023 tidak ada perdebatan.
“Kenapa memilih hari ini saya dan teman-teman Satpol PP Batang memberikan waktu cukup panjang selama 4 hari supaya mereka bisa merapikan dan mengemasi barang-barang untuk pindah sesuai hati nurani saja,” tandasnya.
Ia berharap, pada hari pembongkaran pun nanti, mudah-mudahan damai tidak ada yang perlu diperdebatkan. (HS-08)