HALO SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan dua orang yang menjadi pelaku utama pengeroyokan maut di depan Puskesmas Rowosari, di Jalan Tunggu Raya, Kecamatan Tembalang, Semarang pada Minggu (22/7/2023) lalu.
Kedua tersangka ini masing-masing bernama Edwin Adi W alias Acong (25) dan Nicholas Prasetyo (27). Mereka ditangkap oleh tim gabungan di sebuah kos di Tembalang pada (24/8/2023).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, akibat perbuatan kedua tersangka ini, korban bernama Eko Ahmat (27) meninggal dunia. Meski korban dikeroyok oleh belasan orang namun dua pelaku utama ini yang membuat korban merenggang nyawa.
“Sebelumnya sudah kita amankan 7 orang tersangka. Sedangkan dua buronan yang ditangkap, Acong berperan melakukan penusukan terhadap tubuh korban bagian punggung dengan
mengunakan pisau lipat. Dan Nicholas memukul korban dengan batu bata,” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/9/2023).
Donny menerangkan tertangkapnya dua buron ini dilakukan oleh tim Gabungan Satreskrim Polres Salatiga dan Polrestabes Semarang saat hendak menangkap pelaku curanmor yang berada di Tembalang.
“Jadi dua buron ini juga melakukan aksi curanmor di Salatiga dan bersembunyi diri di Kos Tembalang itu,” terangnya.
Sementara tersangka Acong mengaku usai melakukan pengroyokan itu langsung melarikan diri ke berpindah-pindah bersama Nicholas. Bahkan, saat pelarian ia mengatakan sempat melakukan aksi pencurian motor untuk biaya hidup dalam pelariannya.
“Karena takut, saya melarikan diri dan tidur di pom dan masjid. Bersama temannya di Salatiga, seminggu sebelum tertangkap, saya juga mencuri motor untuk biaya hidup,” kata Acong yang juga merupakan residivis atas kasus curanmor.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (HS-06)