in

Lestarikan Lingkungan, Kapolda Jateng Pimpin Penanaman Puluhan Ribu Pohon di Waduk Jatibarang

Kegiatan penanaman pohon di Waduk Jatibarang Kecamatan Gunungpati, Semarang, Rabu (23/8/2023).

HALO SEMARANG – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin penanaman puluhan ribu pohon di sekitar Waduk Jatibarang Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (23/8/2023). Kegiatan yang digalakan Polri ini dalam rangka untuk mencegah perubahan iklim dan melestarikan lingkungan menjadi lebih baik.

Penanaman pohon dilakukan dengan berbagai tanaman pohon keras seperti Trembesi, Mahoni dan Beringin yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing masing.

“Khusus untuk hari ini dilaksanakan di wilayah Gunungpati yang merupakan waduk dalam rangka menjaga ketersediaan air bersih di wilayah Semarang dan sekitarnya, disamping itu juga untuk mengatasi banjir di Banjir Kanal Barat saat musim penghujan,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi disela-sela kegiatan

Kapolda menambahkan beberapa kegiatan preemtif dan preventif terkait kekeringan yang melanda sejumlah wilayah menjadi perhatian, yang pertama terkait peristiwa kebakaran dan kedua terkait bantuan air bersih.

“Kita sudah petakan di masing-masing polres dan sudah dikendalikan Karoops Polda Jateng untuk menyiapkan rencana kesiapan menghadapi kemarau guna membantu daerah-daerah yang mengalami kekeringan melalui pasokan air bersih,” jelasnya.

Sementara itu Sekda Provinsi Jateng Sumarno menjelaskan jika berdasarkan informasi yang didapat dari BMKG, kondisi kemarau maupun kekeringan akan berlangsung sampai dengan bulan September. Dari data tersebut pihaknya sudah melakukan beberapa langkah antisipatif.

“Untuk ketersediaan pangan pihak kami sudah berkoordinasi dengan Bulog , sedangkan bantuan air bersih sudah disiapkan dari Dinas Pekerjaan Umum maupun BPBD untuk mensuplai daerah yang terdampak,” imbuhnya. (HS-06)

Perbaiki Kualitas Udara, Ganjar: Butuh Kontribusi Masyarakat untuk Sadar Lingkungan

Marak Tempat Hiburan Berkedok Angkringan dan Resto di Kota Semarang, Satpol PP Dituntut Tegas