HALO BLORA – Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2023, kembali dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Selasa (15/8/2023).
Sosialisasi dikemas melalui seni pertunjukan Kethoprak Humor, dengan menggandeng Sedulur Seniman Blora (SSB), di eks pasar tradisional Blora.
Mengusung cerita Ande-ande Lumut, para seniman Blora itu tampil dengan menyampaikan pesan terkait pencegahan pembuatan dan peredaran rokok ilegal.
Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, dalam sambutan pengantar menjelaskan bahwa kegiatan malam itu merupakan upaya SSB untuk membuat masyarakat senang.
“Pertunjukan hiburan malam ini untuk mangayubagyo peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia,” kata Pratikto, seperti dirilis blorakab.go.id.
Diinformasikan pula bahwa ada rangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI untuk hiburan masyarakat.
Salah satunya adalah tasyakuran sedekah bumi Kabupaten Blora, Rabu (16/8/2023).
Kadinkominfo juga menyampaikan apresiasi kepada kelompok BKC yang mengiringi pertunjukan Kethoprak Humor dengan menggunakan alat musik digital.
“Ini salah satu inovasi yang patut kita apresiasi di era digital, di era milenial,” kata dia, seperti dirilis blorakab.go.id.
Menurutnya, kita memang harus meningkatkan inovasi bagi para seniman agar memiliki daya tarik.
“Terima kasih kepada SSB dari berbagai komunitas yang telah mendukung acara malam hari ini,” ungkapnya.
Di hadapan ratusan penonton Kethoprak Humor, Budi Santoso, perwakilan dari Kantor Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Kudus menjelaskan tentang manfaat cukai, di antaranya untuk subsidi listrik masyarakat, beasiswa sekolah, subsidi gas elpiji (tabung bentuk melon), subsidi BPJS dan untuk pelestarian seni tradisional.
Ia menyebut cukai yang didapat negara setahun Rp200 triliun, yang 3% dikembalikan ke pemerintah provinsi, kota dan kabupaten yang dinamakan DBH-CHT.
“Oleh karena itu jangan membeli atau menjual rokok ilegal,” tegasnya.
Adapun yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang mudah dipahami, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp 5.000 atau kurang dari Rp10.000.
Penting untuk diketahui, bahwa bahwa KPPBC mempunyai peran melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau kakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HS-08)