in

Baliho Capres dan Caleg Mulai Bertebaran, Begini Kata Bawaslu Kota Semarang

Sejumlah Baliho Calon Presiden (Capres) dan Calon legislatif (Caleg) mulai bertebaran terpasang di sejumlah titik di Kota Semarang dengan berbagai ukuran.

HALO SEMARANG – Menjelang Pemilu 2024, terlihat baliho bergambar Calon Presiden (Capres) maupun Calon Legislatif (Caleg) mulai bertebaran di sejumlah titik di Kota Semarang.

Seperti yang terpasang di perempatan lampu merah Jalan Jolotundo, Gayamsari, Kota Semarang. Di titik ini ada dua kandidat calon presiden RI memasang spanduk bersama Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, di perempatan Sawah Besar, atau dekat SPBU MAJT, tepatnya Jalan Arteri Soekarno-Hatta. Setidaknya nampak ada dua baliho bakal calon legislatif. Satu calon maju kursi DPR RI, dan lainnya untuk menjadi anggota DPRD Kota Semarang.

Masuk arah kota dari Jembatan Fly over Kalibanteng, yakni dekat Pasar Karangayu baliho ukuran besar juga terpampang salah satu Capres bersama Presiden RI. Ruas Jalan Pemuda, tepatnya, di samping kantor PLN setelah kantor pos polisi bekas kampus Unaki sebuah billboard Capres juga ikut meramaikan wajah kota.

Menanggapi hal ini, Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan, bahwa saat ini memang belum masuk masa kampanye.

“Memang saat ini belum masuk tahapan kampanye. Jika tidak salah kampanye baru baru mulai 28 November 2023. Meski begitu, spanduk saat ini bukan berarti melanggar,” ujar Naya, Jumat (21/7/2023).

Dia menambahkan, ada sejumlah regulasi yang mengatur tata cara dalam kampanye. Namun mengingat saat ini belum masa kampanye maka pihaknya belum bisa menetapkan apakah spanduk saat ini kampanye atau bukan.

Secara pemilihan waktu, bila saat ini banyak spanduk, hal itu bisa digolongkan sosialisasi awal dari partai politik (Parpol) maupun kontestan. Meski begitu, dalam sosialisasi awal tak boleh ada penjelasan visi misi, arahan mencoblos dan yang sejenisnya. Spanduk hanya boleh terpampang wajah dan nama kontestan.

“Sosialisasi itu boleh, tidak dilarang. Tapi sosialisasinya hendaknya jangan dicampur dengan kampanye terselubung. Sosialisasi kalau ada arahan pemenangan, pencoblosan, citra diri, visi misi itu tidak boleh. Itu unsur-unsur kampanye. Saya juga ingatkan, kalaupun sosialisasi ya gunakan tempat dan tata cara yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Terkait maraknya pemasangan baliho, spanduk, dan yang sejenisnya di sejumlah wilayah terkait kontestan pemilu, dia menjelaskan hal itu ada potensi melanggar.

“Terkait maraknya spanduk maupun baliho, ada potensi melanggar karena ada peraturan Wali Kota Semarang Nomor 65 tahun 2018 tentang tempat larangan pemasangan baliho dan tata cara yang dilarang,” ujarnya.

Naya pun memaparkan, bila baliho dipasang di tiang listrik, gapura permukiman, pohon maupun jalan protokol jelas dilarang. Mengenai tata caranya, bila dipasang membentang dan menggunakan tali, paku, kawat juga jelas hal itu dilarang.(HS)

Prudential Syariah Luncurkan PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah, Tawarkan Manfaat Proteksi hingga Rp 70 Miliar

Menkes Budi Tegas Akhiri Perundungan Dokter, Sanksi Tegas Menanti Pelaku