in

Polres Jepara Ungkap Belasan Kasus Narkotika Dalam Tiga Bulan Terakhir

Foto : tribratanews.jepara.jateng.polri.go.id

 

HALO JEPARA – Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jepara berhasil mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkotika dalam periode tiga bulan terakhir, yaitu dari Mei, Juni, hingga Juli 2023.

Keterangan itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Mapolres Jepara, Kamis (20/7/2023).

Hadir pula Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam rangkaian kasus tersebut, empat belas tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu dan dua tersangka lainnya terkait penyalahgunaan obat-obatan keras atau obat terbatas.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan, adalah narkotika sabu-sabu 7,86 gram senilai Rp 94 juta. Selain itu juga obat-obatan berbahaya sebanyak 1.821 butur senilai Rp 6 juta.

“Dalam operasi ini, kami berhasil menangkap enam belas tersangka beserta barang buktinya,” kata Kapolres Jepara, seperti dirilis tribratanews.jepara.jateng.polri.go.id.

Adapun total sabu-sabu yang diamankan, mencapai 7,86 gram senilai Rp 94 juta dan obat terbatas sebanyak 1.821 butir senilai Rp 6 juta.

Disebutkan pula, para tersangka ditangkap di sebelas lokasi berbeda, beserta barang buktinya.

Seluruh lokasi itu, meliputi di Kecamatan Welahan, Kecamatan Tahunan, dan di Kecamatan Jepara Kota, masing-masing 2 lokasi.

Selain itu juga di Kecamatan Pakis Aji, Kecamatan Mlonggo, Kecamatan Bangsri, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Mayong, masing-masing satu lokasi.

Disampaikan, tersangka paling muda berusia 19 tahun dan paling tua 51 tahun. Dari 16 tersangka, 3 di antaranya, yakni ASR, AC, dan W, adalah residivis yang baru keluar penjara.

Modus operandinya tanpa hak menjual dan mengedarkan dan menawarkan narkotika, obat-obatan tanpa izin edar.

“Untuk tersangka narkotika diancam pasal 114 ayat 1 Undang Undang (UU) 35 Tahun 2029 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan obat-obatan tanpa izin edar, pasal 197 subsider 196 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Selain berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut, operasi ini juga berhasil menyelamatkan masyarakat dari kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah, jika narkotika tersebut berhasil diedarkan di wilayah Jepara.

“Kami bersyukur dapat melihat bagaimana Polres Jepara berupaya secara aktif dalam menangani kasus narkotika sejalan dengan peningkatan kapasitas strategis wilayah Kabupaten Jepara,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Polres Jepara akan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang, di tengah situasi dan kondisi apapun. (HS-08)

Dinpermades P2KB Demak Gelar Sosialisasi Grand Design Pembangunan Kependudukan

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Jumat (21/7/2023)